Sunday, 19 July 2026
Hukum & Kriminal

Ketua Kesthuri Kembali Menggugat KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, kembali mengajukan gugatan terhadap KPK terkait penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

P
Putri Ayunda Lestari
18 July 2026 21 pembaca
Ketua Kesthuri Kembali Menggugat KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Sumber gambar: cnnindonesia.com

Jakarta, CNN Indonesia -- Asrul Azis Taba, yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. Kali ini, ia mengajukan gugatan terkait tindakan paksa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 17 Juli 2026, atau tiga hari setelah KPK mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyidikan terkait kasus ini. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Asrul terdaftar dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.

Proses Hukum yang Berlanjut

Dalam permohonan praperadilannya, Asrul mempertanyakan keabsahan pelaksanaan tindakan paksa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. SIPP PN Jakarta Selatan mencatat bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026. Meskipun demikian, rincian dari petitum permohonan tersebut tidak tersedia di SIPP.

Sebelumnya, pada Senin, 6 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Asrul yang mempertanyakan penetapan status tersangka oleh KPK. Hakim menyatakan bahwa KPK telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Asrul, tersangka lainnya termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses pemeriksaan dan persidangan. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Menurut perhitungan dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

// Artikel Terkait