JAKARTA -- Pemerintah bersama dengan DPR telah mencapai kesepakatan mengenai substansi akhir Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk layanan ojek online (ojol) serta pengantaran barang dan makanan. Dalam kerangka aturan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif untuk layanan pengantaran tersebut dengan melibatkan perusahaan platform dan pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa kesepakatan mengenai substansi Perpres tersebut telah dicapai dalam pembahasan yang berlangsung di Gedung DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026. "Alhamdulillah kita sudah mendapatkan kesepahaman dalam soal Perpres yang kita diskusikan pada hari ini. Komdigi menerima mandat untuk mengatur (tarif) pengantaran barang dan makanan," ungkap Nezar.
Proses Penyusunan Aturan Tarif
Nezar menjelaskan bahwa Komdigi telah melakukan pembahasan mendalam terkait pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan. Saat ini, keputusan menteri yang akan menjadi dasar pengaturan tarif tersebut masih dalam tahap pengkajian. Menurut Nezar, penyusunan aturan tarif tidak akan dilakukan secara sepihak, melainkan akan melibatkan perusahaan platform digital serta pengemudi untuk menemukan formula yang memperhatikan kepentingan semua pihak dalam ekosistem.
"Kita akan melibatkan lebih luas lagi para pemangku kepentingan, terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal," tambahnya. Nezar juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan perlindungan dan kondisi kerja pengemudi ojol, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan transportasi digital memberikan perlindungan bagi pengemudi.
Pembagian Kewenangan dalam Pengaturan Tarif
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan Perpres mengenai transportasi online telah memasuki tahap finalisasi. Ia menegaskan bahwa cakupan aturan ini tidak hanya mencakup layanan angkutan orang, tetapi juga angkutan barang dan pengantaran makanan. "Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco.
Dasco menjelaskan bahwa pemerintah akan membagi kewenangan pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan. Tarif untuk angkutan barang dan makanan akan diatur oleh Komdigi, sementara tarif untuk angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. "Nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya. Dengan pembagian kewenangan ini, pengaturan tarif layanan ojol akan mencakup dua aspek utama, yaitu angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan dan pengantaran barang serta makanan oleh Komdigi.