Friday, 19 June 2026
Hukum & Kriminal

Kericuhan Saat Eksekusi Lahan Hotel Sultan, 29 Orang Terluka

Proses eksekusi lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat berujung ricuh, mengakibatkan 29 orang terluka, termasuk anggota Polri, TNI, dan masyarakat sipil. Polisi telah menangkap 69 orang yang mencoba meng...

I
Ilham Fadli Akbar
18 June 2026 7 pembaca
Situasi Hotel Sultan saat pelaksanaan eksekusi lahan oleh PN Jakarta Pusat ricuh. (CNN Indonesia TV)
Situasi Hotel Sultan saat pelaksanaan eksekusi lahan oleh PN Jakarta Pusat ricuh. (CNN Indonesia TV)

Jakarta, Polda Metro Jaya melaporkan bahwa setidaknya 29 orang mengalami luka-luka saat eksekusi lahan Hotel Sultan yang berlangsung di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6) siang. Korban luka terdiri dari personel Polri, TNI, dan masyarakat sipil.

Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa di antara korban terdapat 26 anggota Polri yang mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang menduduki area eksekusi, satu anggota TNI terluka di bagian pelipis, dan dua orang masyarakat sipil juga terluka saat eksekusi berlangsung.

Proses Eksekusi dan Imbauan yang Diberikan

Budi menambahkan bahwa semua korban luka telah mendapatkan perawatan medis. Dia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi ini, beberapa tahapan telah dilakukan. Pertama, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan penetapan penyitaan. Selanjutnya, imbauan persuasif diberikan kepada masyarakat yang masih berada di lokasi objek penyitaan, diikuti dengan ruang untuk negosiasi. Namun, saat itu, massa yang berada di depan Hotel Sultan justru melakukan pelemparan kepada petugas.

“Mereka melakukan pelemparan, serta tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, yang dapat mencederai petugas,” ungkap Budi.

Pihak Berwenang Menangkap Pelaku Kericuhan

Sampai saat ini, pihak kepolisian telah menangkap 69 orang yang berusaha menghalangi proses eksekusi. Budi menegaskan bahwa tindakan masyarakat yang mencoba menghalangi penegakan putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum. “Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, di mana putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat,” jelasnya.

Di sisi lain, Chandra M Hamzah, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), menyatakan bahwa proses pengosongan hotel masih berlangsung setelah massa yang menghalangi berhasil diatasi. “Hari ini, tanggal 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pengosongan, eksekusi riil, terkait penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kawasan yang kita kenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan,” kata Chandra di lokasi kejadian.

Untuk mendukung proses eksekusi, sebanyak 3.161 personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemerintah daerah dikerahkan. Meskipun sempat terjadi kericuhan, di mana massa yang menolak eksekusi melakukan pelemparan ke arah eksekutor dan aparat, upaya penolakan tersebut berhasil diredam. Saat ini, total 69 orang telah diamankan oleh kepolisian terkait kericuhan tersebut.

// Artikel Terkait