Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) telah mencatat tambahan sebanyak 742 objek cagar budaya yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional dalam periode Mei hingga Agustus 2026. Dengan penambahan ini, total objek yang direkomendasikan mencapai 1.172, setelah sebelumnya terdapat 430 rekomendasi hingga Mei 2026.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Jika ditambahkan dengan 313 cagar budaya yang telah ditetapkan pada tahun 2025, maka jumlah keseluruhan objek yang telah dan direkomendasikan untuk menjadi cagar budaya nasional mencapai 1.485 objek.
Rekomendasi Cagar Budaya
Fadli menjelaskan dalam taklimat media mengenai penetapan cagar budaya peringkat nasional bahwa, "Jika digabungkan 313 yang telah ditetapkan sebelumnya, total mencapai 1.485 cagar budaya nasional." Beberapa objek yang masuk dalam rekomendasi tersebut antara lain Istana Merdeka di Jakarta, Jembatan Ampera di Palembang, serta Situs Hilisimaetano di Nias Selatan.
Target Penetapan Cagar Budaya
Selain itu, terdapat 326 benda cagar budaya Wayang Cina Jawa dan benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri, termasuk Keris Klungkung, yang juga direkomendasikan untuk menjadi cagar budaya peringkat nasional. Kemenbud menargetkan penetapan 1.750 objek cagar budaya sebagai cagar budaya nasional sepanjang tahun 2026. Target ini mencakup 1.000 objek dari koleksi Museum Nasional Indonesia, 500 objek hasil repatriasi, dan 250 objek yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Setiap provinsi diharapkan untuk mengusulkan minimal tujuh objek cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional. Penetapan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan bangsa.