Sunday, 16 August 2026
Peristiwa

Keluarga Bantah Abdul Karim Miqdad Terlibat Terorisme

Keluarga Abdul Karim Miqdad menegaskan bahwa putra mereka tidak terlibat dalam aktivitas terorisme, melainkan seorang aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina secara damai.

M
Maria Angelica
20 July 2026 67 pembaca
Foto: Dok Republika
Foto: Dok Republika

Keluarga dari aktivis Palestina, Abdul Karim Miqdad, dengan tegas membantah tuduhan yang mengaitkan putra mereka dengan jaringan terorisme. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari Minggu, 19 Juli 2026, mereka menegaskan bahwa Abdul Karim dikenal sebagai individu yang berakhlak baik dan bertanggung jawab, serta berjuang untuk hak-hak rakyat Palestina dengan cara damai.

Pernyataan ini muncul setelah penangkapan Abdul Karim di Indonesia pada 16 Juli 2026, yang diikuti dengan penyerahannya kepada otoritas Siprus sehari setelahnya. Keluarga menyatakan kekhawatiran terkait keselamatan Abdul Karim karena proses penangkapan dan pemindahan yang berlangsung sangat cepat.

Kualitas Pribadi Abdul Karim

Keluarga menegaskan bahwa Abdul Karim merupakan sosok yang dikenal baik oleh semua orang yang berinteraksi dengannya, sebagai pribadi yang disiplin dan bertanggung jawab dalam perannya sebagai anak, suami, dan saudara. Mereka menjelaskan bahwa Abdul Karim menempuh pendidikan tinggi di bidang syariah dan ilmu pengetahuan umum, serta membangun kariernya melalui kerja keras.

Keluarga juga menekankan bahwa Abdul Karim tidak pernah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai terorisme atau membahayakan negara-negara Muslim serta masyarakatnya. Mereka menyatakan bahwa Abdul Karim selalu konsisten dalam membela rakyat Palestina, terutama setelah tragedi genosida di Gaza yang mengakibatkan banyak anggota keluarganya menjadi korban.

Pertanyaan Mengenai Dasar Hukum Penangkapan

Selain membantah tuduhan tersebut, keluarga juga mempertanyakan dasar hukum di balik penangkapan Abdul Karim. Setelah berkonsultasi dengan pakar hukum, mereka menemukan bahwa dokumen penangkapan yang mereka peroleh tidak mencantumkan fakta-fakta yang mendasari tuduhan, bukti pendukung, atau penjelasan rinci mengenai tindakan yang dituduhkan kepada Abdul Karim. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang terpenuhinya prinsip-prinsip peradilan yang adil, termasuk hak untuk mengetahui alasan penangkapan dan rincian tuduhan yang dihadapinya.

Keluarga juga menegaskan bahwa meskipun ada Red Notice Interpol, hal tersebut tidak menghapus kewajiban setiap negara untuk menghormati standar hak asasi manusia internasional. Mereka mengingatkan bahwa setiap individu yang ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum, menggugat proses hukum yang dijalani, serta mengajukan keberatan atas keputusan ekstradisi atau penyerahan.

Dalam pernyataan tersebut, keluarga juga menyinggung prinsip non-refoulement, yang melarang pengembalian paksa dalam hukum internasional. Mereka menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipindahkan ke negara lain jika ada alasan kuat yang menunjukkan bahwa keselamatan jiwanya terancam. Oleh karena itu, keluarga mendesak otoritas Siprus untuk menjamin semua hak hukum Abdul Karim, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan pengacara, berkomunikasi dengan keluarganya, serta menggugat penahanannya.

Di akhir pernyataan, keluarga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Indonesia dan rakyatnya atas dukungan yang diberikan kepada perjuangan Palestina. Mereka berharap pemerintah, parlemen, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat Indonesia dapat berkontribusi dalam upaya pembebasan Abdul Karim agar dapat kembali berkumpul dengan istri dan anak-anaknya yang berada di Jakarta.

// Artikel Terkait