Sunday, 12 July 2026
Peristiwa

Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius, Belum Ditahan oleh Polisi

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai jaksa agung muda tindak pidana khusus belum ditahan oleh pihak kepolisian dan keberadaannya masih belum...

J
Jonathan Michael
11 July 2026 14 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

JAKARTA – Tim kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah, meskipun statusnya sudah sebagai tersangka. Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, saat ini keberadaannya masih belum teridentifikasi.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian baru menahan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR, yang ditahan sejak Jumat, 10 Juli 2026. “Untuk tersangka DR kita lakukan penahanan di dalam Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak 10 Juli 2026,” jelas Totok.

Pelimpahan Kasus ke Jampidsus

Totok juga menyatakan bahwa kasus korupsi yang melibatkan Febrie dan DR telah dilimpahkan ke Jampidsus. “Kita telah sepakat dengan (Plt) Jampidsus, Kejaksaan Agung, bahwa penanganan oleh Polri terhadap penyidikan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Pelimpahan ini, menurut Totok, merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara hukum. “Proses penanganan perkara saat ini yang sudah dilakukan Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dan dua orang ahli. Termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan,” tambahnya.

Status Penahanan dan Keputusan Presiden

Plt Jampidsus Rudi Margono menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap Febrie, dan keberadaannya masih belum jelas. “Infonya kan sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas Polri. Tetapi belum dilakukan penahanan,” ungkap Rudi.

Dia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari proses penyidikan Polri sebelum perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung. “Kita menunggu pengembangan penyidikannya, dan pelimpahannya,” ujarnya.

Rudi juga menambahkan bahwa meskipun Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, keputusan resmi mengenai pemberhentian tersebut belum dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres. Nah pengundurannya juga (harus dengan Keppres),” jelasnya.

Dia menekankan bahwa keputusan akhir mengenai pengunduran diri Febrie akan ditentukan oleh Presiden Prabowo. “Apakah pengundurannya disetujui oleh Pak Presiden, atau tidak. Kita menunggu. Kalau disetujui, ya sudah nantinya akan ada Keppres-nya untuk pemberhentian,” tutup Rudi.

// Artikel Terkait