Friday, 24 July 2026
Peristiwa

KBRI Seoul Menangani Kasus WNI dari Madiun yang Meninggalkan Rombongan Wisata

KBRI Seoul bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan untuk menangani seorang warga negara Indonesia asal Madiun yang meninggalkan rombongan wisata dengan tujuan bekerja secara ilegal.

J
Jonathan Michael
23 July 2026 29 pembaca
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul telah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang di Korea Selatan terkait kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan kelompok wisata saat berada di negara tersebut. WNI yang berasal dari Madiun, Jawa Timur, ini diduga melarikan diri dengan maksud untuk bekerja secara ilegal di Korea Selatan.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional Kemenlu, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa KBRI Seoul telah mendapatkan informasi terbaru mengenai keberadaan WNI tersebut. "KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya," ujarnya di Jakarta pada hari Kamis, 23 Juli 2026.

Koordinasi dengan Pihak Berwenang

Heni menjelaskan bahwa WNI tersebut diduga telah melanggar peraturan imigrasi karena melebihi batas waktu tinggal. Ia menegaskan bahwa upaya koordinasi dengan pihak berwenang akan terus dilakukan, termasuk untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Heni juga menyatakan penyesalan atas tindakan WNI yang telah menyalahgunakan fasilitas yang memudahkan kunjungan ke Korea Selatan, karena tindakan tersebut melanggar ketentuan imigrasi yang berlaku di negara tersebut.

Pentingnya Mematuhi Aturan Imigrasi

Kasus ini menunjukkan pentingnya bagi setiap WNI untuk mematuhi aturan yang berlaku saat berada di luar negeri. Kemenlu berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan semua pihak untuk menghormati hukum dan peraturan yang ada di negara tujuan.

// Artikel Terkait