Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan kecaman terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Arifah menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Kementerian PPPA mendorong agar proses hukum dapat dilaksanakan dengan cepat, profesional, dan transparan. Selain itu, kementerian juga memastikan bahwa para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan yang diperlukan. Arifah menyatakan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di lingkungan pendidikan.
Pendidikan Harus Aman bagi Anak
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak,” ungkap Arifah pada Ahad (14/6/2026).
Kasus ini terungkap ketika para korban, yang merupakan siswi kelas II berusia 8 tahun, saling berbagi cerita saat bermain. Dari percakapan tersebut, muncul dugaan adanya tindakan cabul yang dilakukan oleh terlapor ketika mereka berada di lingkungan sekolah.
Proses Hukum Sedang Berlangsung
Informasi mengenai dugaan pencabulan ini kemudian disampaikan kepada keluarga korban dan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, terlapor telah diamankan dan penyelidikan masih berlangsung. Arifah menekankan, “Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban.”