Thursday, 18 June 2026
Hukum & Kriminal

Karyawan Hotel Sultan Desak Penundaan Eksekusi Lahan

Sejumlah pekerja Hotel Sultan meminta agar proses eksekusi lahan hotel ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang. Mereka berencana melakukan aksi...

M
Maria Angelica
16 June 2026 7 pembaca
Karyawan Hotel Sultan menuntut penundaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Feby Febrina Nadeak)
Karyawan Hotel Sultan menuntut penundaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Feby Febrina Nadeak)

Jakarta, sejumlah karyawan Hotel Sultan mengajukan permohonan agar proses eksekusi lahan hotel yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Rencananya, eksekusi pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno yang merupakan lokasi Hotel Sultan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni.

Aksi protes yang dilakukan oleh karyawan Hotel Sultan, buruh, dan berbagai pihak yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi ini bertujuan untuk menghadang eksekusi dengan cara yang damai, tertib, dan sesuai konstitusi. "Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan," ungkap Al Hams Qamarallah, orator utama dalam aksi tersebut.

Potensi Dampak Eksekusi

Mereka mengemukakan bahwa objek sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan tanah. Namun, pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi untuk mencakup bangunan dan bisnis Hotel Sultan yang selama ini dikelola oleh PT Indobuildco. "Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang," tambah Al Hams.

Koalisi tersebut juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang secara jelas menyatakan bahwa bangunan dan bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa sengketa tanah tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengambil alih bangunan dan kegiatan usaha tanpa adanya pelepasan hak serta kompensasi yang adil.

Tuntutan Koalisi

Koalisi ini mengajukan enam tuntutan utama. Pertama, mereka meminta agar eksekusi Hotel Sultan dibatalkan, karena pemaksaan eksekusi tanpa memenuhi syarat yang ada dapat menimbulkan masalah dan konsekuensi hukum baru. Selanjutnya, mereka mendorong penyelesaian melalui negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara, atau menunggu hingga semua persoalan hukum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, mereka meminta agar hak prioritas pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dihormati. Koalisi juga meminta pemerintah untuk menjalankan peraturan yang berlaku dan menghormati posisi PT Indobuildco sebagai pemegang hak tersebut. Ketiga, mereka menuntut perlindungan bagi pekerja dan pihak ketiga yang terkait, termasuk karyawan, tenant, dan vendor.

Keempat, mereka mendorong agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan dan adil. Kelima, mereka meminta perlindungan terhadap hak pengusaha pribumi. Terakhir, mereka mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial dan politik jika eksekusi tetap dilaksanakan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai langkah awal dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan pada 16 Maret. Proses ini melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan Kepolisian.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara, sehingga eksekusi akan tetap dilanjutkan. "Kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti barang milik negara, di mana barang ini sudah menjadi milik negara," tuturnya.

// Artikel Terkait