Pihak kepolisian telah menetapkan 243 individu dan 14 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram @bakom.ri pada hari Minggu, 25 Oktober.
Menurut laporan, dari total 286 laporan polisi yang diterima, 243 tersangka individu ditangani oleh 13 Polda, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 5.856,84 hektare. Sementara itu, untuk 14 tersangka korporasi, mereka berasal dari 104 laporan polisi dan ditangani oleh 10 Polda serta Ditjen Gakkum Polri, dengan total lahan yang terbakar seluas 29.168,78 hektare.
Data Terbaru Mengenai Kebakaran Hutan
Per 23 Oktober, Bakom melaporkan bahwa total lahan yang terbakar telah mencapai 41.554 hektare dengan 19.708 titik hotspot. Dari jumlah tersebut, lahan yang berhasil dipadamkan seluas 14.873 hektare. Untuk menangani situasi ini, telah dikerahkan 67.933 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan BPBD.
Prioritas Penanganan Karhutla
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi salah satu prioritas saat ini. Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung pada Rabu, 21 Oktober, ia menyatakan bahwa kebakaran ini bukan hanya disebabkan oleh faktor alam, melainkan juga akibat tindakan manusia.
Prabowo meminta kepada aparat kepolisian dan intelijen untuk menyelidiki korporasi serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. Ia menyebut tindakan ini sebagai "terorisme lingkungan" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan" karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, Prabowo memerintahkan agar semua izin perusahaan yang terbukti melanggar dicabut. Ia menegaskan pentingnya penanganan yang serius dan tidak boleh dianggap remeh, serta berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. "Jika bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar," tegasnya.