Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa total kewajiban restitusi yang harus dibayarkan untuk 83 anak yang menjadi korban kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, mencapai Rp2.125.277.183. Pembayaran ini akan dibebankan kepada 32 terdakwa secara proporsional, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada hari Senin, 12 Oktober, jaksa meminta agar setiap terdakwa membayar restitusi sebesar Rp14.168.514. Sebelas pengasuh yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini meliputi Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Proses Hukum dan Tuntutan
Jaksa menyatakan, "Menghukum para terdakwa membayar restitusi pada anak korban, 83 anak, masing-masing sebesar Rp14.168.514 dari jumlah sebesar Rp2.125.277.183, sebagaimana keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor R-6405/Data/R-6487 tertanggal 9 September 2026." Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan restitusi dari 83 korban dengan total nilai yang sama.
Dari 32 terdakwa, baru 13 yang perkaranya sudah diadili, termasuk 11 pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah. Jaksa menegaskan bahwa pembayaran restitusi oleh 11 pengasuh harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan hingga satu bulan. Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa dengan izin ketua pengadilan negeri. Apabila penyitaan tersebut tidak mencukupi, kewajiban restitusi dapat diganti dengan pidana penjara selama 14 hari.
Tuntutan Tambahan untuk Pengasuh dan Ketua Yayasan
Selain restitusi, jaksa juga menuntut masing-masing pengasuh dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, mereka berisiko menjalani hukuman penjara pengganti selama 90 hari. Jaksa menilai tindakan para pengasuh memenuhi unsur Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, juga dituntut untuk membayar restitusi kepada 83 anak korban dengan jumlah mencapai Rp1.274.166.300,98. Tuntutan ini berdasarkan keputusan LPSK dan harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Diyah tidak memenuhi kewajiban ini, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaannya dengan izin ketua pengadilan negeri. Jika upaya tersebut tidak mencukupi, kewajiban restitusi dapat diganti dengan pidana penjara selama 217 hari.
Jaksa juga menuntut Diyah dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp900 juta. Pembayaran denda harus dilakukan dalam waktu yang sama, dengan perpanjangan maksimal satu bulan. Jika denda tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan Diyah dengan izin ketua pengadilan negeri, dan jika penyitaan tidak memungkinkan, denda dapat diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Dalam kasus Diyah, jaksa menilai perbuatannya memenuhi unsur Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional dan beberapa pasal lainnya dalam UU Perlindungan Anak. Baik para pengasuh maupun Diyah berencana untuk mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober, dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.