Tuesday, 13 October 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Modus Rukiah dalam Kasus Pelecehan di Pesantren Bekasi

Polrestro Bekasi Kota sedang menyelidiki modus operandi yang digunakan dalam dugaan pelecehan seksual di sebuah pesantren di Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan ritual rukiah.

N
Ni Luh Ayu Sari
12 October 2026 13 pembaca
Ilustrasi. Polrestro Bekasi Kota menyelidiki kasus pelecehan seksual di pondok pesantren, dengan pelaku berpura-pura melakukan rukiah. (iStockphoto/Rastan)
Ilustrasi. Polrestro Bekasi Kota menyelidiki kasus pelecehan seksual di pondok pesantren, dengan pelaku berpura-pura melakukan rukiah. (iStockphoto/Rastan)

Polrestro Bekasi Kota tengah mendalami modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren yang terletak di Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurut Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Suparyono, pelaku diduga melakukan aksinya dengan berpura-pura melakukan prosesi rukiah terhadap para korban.

Detail Kasus dan Korban

Suparyono menjelaskan bahwa berdasarkan data awal yang dikumpulkan oleh tim penyidik, semua korban yang melaporkan kejadian tersebut adalah perempuan. Dia menambahkan, "Modusnya bujuk rayu untuk rukiah," ungkap Suparyono di Bekasi pada Senin (12/10).

Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki keterlibatan tiga orang lainnya yang berinisial HBH, F, dan S. Status ketiga individu tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Suparyono menyatakan, "Sementara masih didalami oleh penyidik dan masih dalam proses penyelidikan."

Penyidikan dan Tersangka

Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi Selatan.

Kasat Reserse PPA dan PPO, Kompol Rosdiana Sirait, mengungkapkan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai guru tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (9/10). "Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," jelas Rosdiana.

Rosdiana juga menyebutkan bahwa MHH diduga telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban mengungkapkan bahwa MHH memiliki posisi sebagai ketua pondok pesantren.

// Artikel Terkait