Friday, 23 October 2026
Peristiwa

Imigrasi Belum Mencegah Nusron Wahid Berpergian ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi untuk mencegah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bepergian ke luar negeri. Hal ini membuat Nusron bebas untuk melaku...

Z
Zidan Alfarezi
20 October 2026 54 pembaca
Foto: Erdy Nasrul/Republika
Foto: Erdy Nasrul/Republika

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa tidak ada permintaan untuk mencegah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, pihak Imigrasi tidak dapat melarang Nusron jika ia ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. "Sampai saat ini belum, belum ada," ungkap Hendarsam dalam konferensi pers mengenai Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasifik Economic Cooperation pada Selasa (20/10/2026).

Prosedur Permintaan Cegah

Hendarsam menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi berada dalam posisi menunggu surat permintaan cegah dari aparat penegak hukum (APH). Setelah menerima surat tersebut, baru Ditjen Imigrasi dapat mengambil tindakan untuk mencegah seseorang keluar negeri. Tanpa adanya permintaan resmi dari APH, Ditjen Imigrasi tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah Nusron bepergian. "Jadi, sebagai pelaksana teknis kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH atau dari kementerian lembaga lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada," tambahnya.

Perjalanan Nusron ke Luar Negeri

Hendarsam juga mengonfirmasi bahwa Nusron Wahid sempat melakukan perjalanan ke luar negeri pada pekan lalu. Ia menjelaskan bahwa Nusron pergi ke Singapura melalui Batam dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Namun, Hendarsam menegaskan bahwa kunjungan tersebut berkaitan dengan urusan pekerjaan. Saat ini, Hendarsam belum mendapatkan informasi apakah Nusron telah kembali ke Indonesia atau belum. Ia hanya memiliki data mengenai perlintasan Nusron ke Malaysia dan Singapura.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki penggunaan dana yang terkait dengan Nusron, termasuk dugaan penggunaannya untuk kegiatan organisasi. KPK juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai penggunaan dana tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan. Dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, KPK menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Barang bukti tersebut disita melalui serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September, dan KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka setelah menemukan bukti yang cukup. Mereka yang terlibat termasuk pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap.

// Artikel Terkait