Wednesday, 01 July 2026
Peristiwa

Hakim Minta Kejaksaan Agung Selidiki Aset Nadiem Rp 4,87 Triliun Melalui TPPU

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki peningkatan aset Nadiem Anwar Makarim yang mencapai Rp 4,87 triliun terkait kasus Chromebook. Penyelidikan ini...

M
Made Wirawan
01 July 2026 15 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengarahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki peningkatan harta Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang mencapai Rp 4,87 triliun dalam konteks kasus Chromebook. Proses penyelidikan ini akan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Eryusman, salah satu anggota majelis, menyampaikan bahwa permohonan dari jaksa penuntut umum (JPU) mengenai peningkatan harta Nadiem tidak dapat diterima sebagai uang pengganti dalam perkara yang sedang berlangsung. Hal ini disampaikan melalui pertimbangan hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Pertimbangan Hukum Hakim

Dalam sidang tersebut, Eryusman menjelaskan bahwa permohonan uang pengganti sebesar Rp 4,87 triliun tidak bisa dikabulkan bukan karena mengingkari adanya harta yang tidak seimbang, tetapi karena jalur hukum yang diambil tidak tepat. Dalam tuntutan JPU, Nadiem diminta untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp 5,67 triliun, yang mencakup Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun.

Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan

Eryusman menambahkan bahwa langkah untuk menyelidiki harta yang dimaksud melalui penyidikan TPPU dapat dilakukan dengan merujuk pada tindak pidana asal yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah terbukti dalam putusan kasus Nadiem. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah uang sebesar Rp 4,87 triliun diduga sebagai peningkatan harta yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sesuai dengan pasal 37 dan 37a UU Tipikor.

Majelis hakim memahami pentingnya memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang menjadi dasar tindakan Kejaksaan Agung. Namun, Eryusman menekankan bahwa semangat tersebut harus tetap berpegang pada prinsip legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

// Artikel Terkait