Thursday, 22 October 2026
Hukum & Kriminal

Gugatan Alumni UNS Terkait Persyaratan Bukti Ijazah Capres-Cawapres di MK

Farhan Hilmy, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 227 huruf l UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai ketentuan tersebut hanya me...

J
Jonathan Michael
21 October 2026 19 pembaca
Alumni FK Kedokteran UNS, Farhan Hilmy, mengajukan uji materi UU Pemilu perihal syarat bukti ijazah SMA calon presiden dan wakil presiden. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Alumni FK Kedokteran UNS, Farhan Hilmy, mengajukan uji materi UU Pemilu perihal syarat bukti ijazah SMA calon presiden dan wakil presiden. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Farhan Hilmy, seorang alumni dari Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), telah mengajukan permohonan untuk melakukan uji materi terhadap Pasal 227 huruf l dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut menetapkan syarat pembuktian administratif bagi pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang mencakup bukti kelulusan seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang harus dilegalisasi oleh lembaga pendidikan atau program pendidikan menengah.

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor 382/PUU-XXIV/2026 dan proses persidangan telah dimulai. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung, Farhan menjelaskan bahwa norma dalam pasal tersebut hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal yang bersifat konvensional di dalam negeri. Ia menyatakan, "Padahal, dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu."

Diskriminasi Terhadap Ijazah Pendidikan Tinggi

Farhan mengungkapkan bahwa frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu membatasi legalisasi alat bukti kelulusan hanya pada jenjang pendidikan menengah. Ia menilai ketentuan ini mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian kelulusan, yang dianggapnya sebagai bentuk formalisme berlebihan (undue formalism) yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Menurut Farhan, tidak adanya pengakuan terhadap ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif pembuktian dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu dapat berpotensi menggugurkan hak warga negara yang merupakan lulusan perguruan tinggi. Ia menambahkan bahwa penerapan Pasal tersebut secara nyata mendiskriminasi dan menghalangi hak atas kesempatan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.

Permohonan dan Saran dari Majelis Hakim

Dalam petitumnya, Farhan meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) selama tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang menangani urusan pendidikan tinggi bagi calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.

Perkara ini disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi nasihat hakim, Arsul mengingatkan pentingnya penyusunan permohonan uji undang-undang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang. Ia menekankan, "Yang jelas ini, Mas Farhan Hilimi, di bagian kewenangan, di bagian kedudukan hukum, di bagian posita, itu belum memenuhi pakem."

Arsul juga menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu sedang dibahas di DPR, dan Pemohon dapat menyampaikan argumen hukumnya sebagai masukan atau aspirasi masyarakat terkait rencana perubahan tersebut. Sebelum menutup persidangan, Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai, harus diterima oleh Mahkamah paling lambat pada Senin, 2 November 2026, pukul 12.00 WIB.

// Artikel Terkait