Sunday, 21 June 2026
Peristiwa

Gapasdap Mendorong Reformasi Tarif Angkutan Penyeberangan oleh Pemerintah

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan mendesak pemerintah untuk memperbaiki sistem tarif angkutan penyeberangan agar lebih modern dan berkelanjutan...

M
Made Wirawan
21 June 2026 3 pembaca
Foto: Edwin Putranto/Republika
Foto: Edwin Putranto/Republika

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) mengajukan tuntutan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan pada sistem tarif angkutan penyeberangan. Permintaan ini bertujuan agar tarif tersebut menjadi lebih modern, adil, dan berkelanjutan, sehingga setara dengan moda transportasi lainnya.

Peran Strategis Industri Penyeberangan

Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, menyatakan di Jakarta pada Ahad (21/6/2026) bahwa industri penyeberangan memiliki peran yang sangat penting sebagai penghubung antarwilayah, mendukung distribusi logistik nasional, serta menjadi penggerak ekonomi daerah. Selain itu, sektor ini juga berfungsi sebagai sarana mobilitas masyarakat di negara kepulauan seperti Indonesia.

Khoiri menambahkan bahwa keberlangsungan sektor penyeberangan bukan hanya menjadi kepentingan operator, tetapi juga terkait langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, sistem pengaturan tarif yang ada saat ini perlu disempurnakan agar dapat mengikuti perkembangan biaya operasional dan kebutuhan investasi yang terus meningkat.

Kesenjangan Tarif dan Biaya Operasional

Menurut Khoiri, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Tarif yang dibentuk oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tarif angkutan penyeberangan saat ini masih berada sekitar 31,81 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Hal ini terjadi karena Kemenhub masih mengacu pada struktur biaya yang ditetapkan pada tahun 2019.

“Sejak 2019 hingga sekarang telah terjadi kenaikan berbagai komponen biaya operasional, mulai dari bahan bakar minyak, pelumas, docking, suku cadang, jasa kepelabuhanan, tenaga kerja, asuransi, hingga biaya pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan. Jika menggunakan struktur biaya aktual tahun 2026, kesenjangan antara tarif dan biaya operasional diperkirakan akan semakin besar,” ungkap Khoiri.

Dia juga menyoroti bahwa usulan penyesuaian tarif yang saat ini ada dinilai masih terbatas. Kenaikan yang hanya berlaku untuk golongan kendaraan barang tertentu dengan dampak rata-rata sekitar 2 hingga 3 persen pada beberapa lintasan utama belum cukup untuk mengimbangi tekanan biaya operasional yang terus meningkat.

Selain isu tarif, Khoiri juga mengungkapkan keprihatinan mengenai belum diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 131 Tahun 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan dan direncanakan berlaku pada Oktober 2024. Dia menilai bahwa keputusan tersebut dihasilkan melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, operator, pengguna jasa, dan kalangan akademisi.

// Artikel Terkait