MTI menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa dan pembiayaan perguruan tinggi. KPK berhasil mengamankan 14 orang dalam operasi yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta pada 20 Agustus 2026, termasuk Rektor Unsoed, Akhmad Sodikin, serta dua wakil rektor.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan uang tunai yang mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan informasi awal, operasi ini terkait dengan dugaan adanya pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru. MTI menghormati prinsip praduga tak bersalah dan mendesak KPK untuk menyelesaikan proses hukum secara transparan, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.
Pentingnya Pembenahan Sistem Penerimaan
MTI berpendapat bahwa isu ini tidak seharusnya hanya berfokus pada pertanggungjawaban individu. Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qur’ani Farid, menyatakan bahwa kasus di Unsoed menunjukkan perlunya perbaikan dalam sistem penerimaan dan pembiayaan perguruan tinggi, khususnya pada jalur mandiri. “Yang diperiksa memang individu, tetapi pemerintah juga harus memeriksa sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, perkara serupa berisiko berulang,” ujarnya.
MTI mencatat bahwa masalah penerimaan mahasiswa jalur mandiri sebelumnya juga pernah melibatkan pimpinan perguruan tinggi, seperti dalam kasus Universitas Lampung pada tahun 2022 dan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi di Universitas Udayana. Meskipun kedua kasus tersebut memiliki proses dan keputusan hukum yang berbeda, keduanya menekankan pentingnya transparansi dalam seleksi mandiri dan pengelolaan pungutan mahasiswa.
Rekomendasi untuk Perbaikan
Unsoed berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) dan menerapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. “Publik perlu membedakan dengan jelas antara pungutan resmi dan pembayaran ilegal. Justru karena pungutan resmi dapat bernilai besar, kampus wajib memastikan tidak ada ruang abu-abu antara kewajiban resmi mahasiswa dengan permintaan uang di luar sistem,” tegas Jilul.
MTI berpendapat bahwa fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat, independen, dan transparan. Oleh karena itu, MTI mengajukan tujuh rekomendasi sebagai berikut:
- Meminta KPK untuk menyelesaikan kasus Unsoed dengan menelusuri aliran dana dan semua pihak yang terlibat serta menyelidiki kemungkinan praktik serupa dalam penerimaan mahasiswa di tahun-tahun sebelumnya.
- Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan tematik berbasis risiko terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri dan pungutan pengembangan institusi di perguruan tinggi negeri.
- Meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mewajibkan perguruan tinggi negeri membuka kuota, metode dan kriteria seleksi, hasil seleksi, serta seluruh komponen UKT dan IPI jalur mandiri dalam format yang dapat diperiksa publik.
- Memisahkan fungsi seleksi dan penerimaan pembayaran, serta memperkuat independensi Satuan Pengawas Internal agar pengawasan terhadap pimpinan dan unit penerimaan bebas dari konflik kepentingan.
- Meminta pemerintah dan DPR untuk menyusun standar pembiayaan pendidikan tinggi yang transparan, termasuk memperjelas porsi biaya yang menjadi tanggung jawab negara dan batas kewajaran beban yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.
- Mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020, terutama untuk memperkuat kepastian pembiayaan negara, transparansi penerimaan non-APBN, dan akuntabilitas perguruan tinggi negeri badan hukum.
- Mengevaluasi secara terbuka komposisi anggaran pendidikan 20 persen, termasuk porsi untuk pendidikan tinggi serta penempatan berbagai program pemerintah yang diperhitungkan sebagai bagian dari fungsi pendidikan.
“Yang kami dorong bukan menghilangkan otonomi kampus,” tambahnya. Dia menekankan bahwa otonomi harus disertai dengan kepastian pembiayaan dan pengawasan yang independen. Negara perlu menetapkan dengan jelas bagian biaya pendidikan tinggi yang menjadi tanggung jawab publik, sementara perguruan tinggi harus transparan mengenai setiap rupiah yang dibebankan kepada mahasiswa.