Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bahwa barang-barang yang disimpan dalam tiga kontainer di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, adalah milik terpidana Indra Kenz. Temuan ini mendorong Kemenimipas untuk mempertimbangkan kembali pemberian bebas bersyarat kepada Indra Kenz.
Temuan Kontainer Mewah
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa ketiga kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara, namun isinya diduga merupakan kepunyaan narapidana. Hal ini terungkap setelah Kemenimipas melakukan investigasi terkait laporan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong. "Ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan," ungkap Rudi pada Senin (5/10/2026).
Pertimbangan Pembebasan Bersyarat
Rudi mencurigai bahwa Indra Kenz menikmati fasilitas mewah di dalam lapas tersebut, yang menunjukkan bahwa Kemenimipas akan mempertimbangkan kembali status bebas bersyaratnya. "Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," tambahnya.
Selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kemenimipas berencana untuk mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) agar mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. "Dan ya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen PAS untuk ditarik kembali," kata Rudi.