Friday, 19 June 2026
Hukum & Kriminal

Eksekusi Hotel Sultan di GBK Tetap Berlangsung Sesuai Jadwal

Proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno tidak mengalami penundaan dan tetap dilaksanakan pada 18 Juni 2026, dengan pengamanan ketat dari aparat.

A
Agung Maulana
18 June 2026 13 pembaca
Sejumlah masa penolak eksekusi Hotel Sultan melakukan aksi d depan Lobby Hotel Sultan. Jakarta, Selasa, 17 Juni 2026. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sejumlah masa penolak eksekusi Hotel Sultan melakukan aksi d depan Lobby Hotel Sultan. Jakarta, Selasa, 17 Juni 2026. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kharis Sucipto, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), menegaskan bahwa tidak ada penundaan dalam eksekusi lahan Hotel Sultan yang terletak di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan ribuan aparat dikerahkan untuk memastikan keamanan pelaksanaannya.

Pelaksanaan Eksekusi yang Ditetapkan

Kharis menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan tetap dilaksanakan pada hari yang telah ditentukan. "Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujarnya kepada wartawan.

Surat pemberitahuan mengenai eksekusi dari PN Jakarta Pusat juga telah disampaikan kepada PT Indobuildco, yang selama ini mengelola Hotel Sultan. Dalam surat tersebut, terdapat imbauan bagi Indobuildco dan pihak lain yang memiliki hak untuk menempati lahan tersebut agar mengosongkan lokasi secara sukarela.

Imbauan dan Tindakan Selanjutnya

Kharis menegaskan bahwa jika pihak-pihak tersebut tidak bersedia meninggalkan lokasi, eksekusi tetap akan dilaksanakan. "Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," jelasnya.

Dia juga menambahkan, "Hal inilah yang mendasari kami meminta agar seluruh pihak mendukung dan menghormati pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan pada hari Kamis, 18 Juni 2026." Proses eksekusi ini akan melibatkan 3.161 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda untuk menjaga keamanan.

Meskipun PT Indobuildco menolak eksekusi, pihak pengadilan tetap melanjutkan rencana tersebut. Pada Rabu, 17 Juni, sekelompok orang yang diduga sebagai pekerja Hotel Sultan berkumpul di depan hotel untuk mengekspresikan penolakan mereka terhadap eksekusi tersebut, dengan membawa spanduk yang menyatakan penolakan.

// Artikel Terkait