PEMALANG – Kepercayaan dalam dunia bisnis kerap menjadi pedang bermata dua. Hal itulah yang kini dialami Harianto Tjokro, seorang pengusaha asal Jakarta, yang tengah berjuang mendapatkan kembali haknya atas usaha tambang pasir (quarry) di Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang.
Meski mengantongi bukti kepemilikan yang sah, operasional tambang miliknya diduga justru dimanfaatkan oleh orang kepercayaannya sendiri untuk melakukan praktik penggelapan dana bernilai miliaran rupiah.
Investasi Besar Berujung Dugaan Pengkhianatan
Berdasarkan data yang terhimpun, Harianto Tjokro merupakan pemilik tunggal sekaligus pemodal utama dalam usaha tambang tersebut. Aktivitas penambangan telah berjalan sejak 2018 melalui kerja sama IUP OP dengan Teguh Eka Saputra, kemudian berlanjut pada 2019 bersama PT Castally Bumi Purbaya (PT CBP) milik Albert Juniyanto.
Selama bertahun-tahun, Harianto disebut telah menggelontorkan dana operasional dalam jumlah besar demi keberlangsungan usaha tersebut.
Namun, karena berdomisili di Jakarta, pengelolaan operasional tambang sepenuhnya dipercayakan kepada Otong Gunawan, yang ditunjuk sebagai kepala operasional berdasarkan hubungan pertemanan lama. Keputusan ini diduga menjadi awal mula persoalan.
Dugaan Modus Penggelapan: Transaksi Tunai hingga Rekening Pribadi
Sejumlah indikasi praktik penyimpangan dalam pengelolaan keuangan tambang mulai terungkap. Dugaan modus yang digunakan antara lain:
Transaksi Tunai: Seluruh hasil penjualan pasir diduga diterima secara tunai oleh Otong Gunawan atau pihak internal yang ditunjuk.
Pengalihan Dana: Dana operasional dari pemilik tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi Otong Gunawan dan anggota keluarganya, yakni Christine Gunawan, Febry Renaldy, dan Febrian Gunawan.
Selisih Laporan Pajak: Ditemukan perbedaan signifikan antara laporan harian operasional dengan data penjualan yang dilaporkan ke pajak daerah.
Penolakan Audit: Upaya pembenahan administrasi melalui penunjukan tenaga profesional, Adie Widjaja, ditolak oleh pihak operasional.
Praktik-praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian besar dan mengaburkan transparansi keuangan perusahaan.
Legalitas Kepemilikan Dinilai Kuat
Secara hukum, posisi Harianto Tjokro disebut memiliki dasar yang kuat. Sejumlah dokumen penting yang dimiliki antara lain:
Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 4 Tahun 2018 dan Nomor 01 Tahun 2019
Delapan Akta Jual Beli (AJB) lahan tambang atas nama Harianto Tjokro
Surat pernyataan bermaterai dari Albert Juniyanto dan Otong Gunawan yang mengakui kepemilikan lahan oleh Harianto
Dokumen tersebut menjadi dasar klaim kepemilikan sekaligus bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penanganan Kasus Disorot, Muncul Dugaan Penyidikan Lamban
Meski bukti dokumen dan aliran dana telah diserahkan kepada pihak kepolisian, proses penanganan kasus ini dinilai berjalan lambat.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait profesionalitas penegakan hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penyidikan, mengingat bukti transfer ke rekening pribadi dan dokumen kepemilikan dinilai cukup jelas.
“Jika kasus dengan bukti sejelas ini saja bisa mandek, bagaimana masyarakat kecil bisa mendapatkan keadilan?” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan perkara ini.
Dampak terhadap Iklim Investasi
Mandeknya proses hukum tidak hanya berdampak pada pihak yang dirugikan, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan investor terhadap iklim usaha di daerah.
Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas investasi, khususnya di sektor pertambangan yang membutuhkan transparansi dan tata kelola yang baik.
Kesimpulan: Ujian Integritas dan Transparansi
Kasus tambang pasir Surajaya bukan sekadar konflik internal bisnis. Perkara ini menjadi ujian terhadap transparansi pengelolaan keuangan serta integritas aparat penegak hukum.
Harianto Tjokro mendesak adanya keterbukaan dan penanganan profesional dari pihak kepolisian, tanpa intervensi pihak manapun, agar keadilan dapat ditegakkan dan kepastian hukum dapat tercapai.