Tuesday, 18 August 2026
Hukum & Kriminal

Dua Belas Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

Polda Kalimantan Tengah mengumumkan penetapan dua belas tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di provinsi tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan untuk mengungkap penyebab dan piha...

G
Gilang Bagas Baskara
18 August 2026 1 pembaca
Petugas berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). (ANTARA FOTO/AULIYA RAHMAN)
Petugas berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). (ANTARA FOTO/AULIYA RAHMAN)

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan dua belas orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayahnya. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa setiap insiden yang terjadi tidak hanya akan diatasi dengan pemadaman, tetapi juga akan ditelusuri untuk menemukan penyebab serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Sampai dengan saat ini kurang lebih ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang tersebar di sejumlah polres," ungkap Iwan pada hari Selasa (18/8).

Keterlibatan Semua Pihak Diperlukan

Iwan menekankan bahwa penanganan karhutla memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat. Ia menyatakan bahwa upaya pencegahan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah dan tim Satgas Karhutla, melainkan juga memerlukan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.

"Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat," tegasnya.

Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Kapolda menambahkan bahwa kepolisian akan terus mengedepankan langkah penegakan hukum terhadap setiap kebakaran yang terjadi. Penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Prinsipnya begini, semua kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan," ujarnya.

Iwan menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa masalah karhutla tidak hanya ditangani dari sisi pemadaman dan pencegahan. Polisi juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan dan mengajak semua elemen untuk bersama-sama mencegah titik api agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. "Pesan saya kepada masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga, jangan sampai kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah ini semakin meluas," kata Iwan.

// Artikel Terkait