Saturday, 07 November 2026
Peristiwa

DSI Akan Atur Rentang Harga Ekspor Batu Bara hingga CPO Mulai 2027

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menetapkan rentang harga ekspor untuk komoditas sumber daya alam strategis seperti batu bara, CPO, dan ferroalloy.

P
Putri Ayunda Lestari
07 November 2026 17 pembaca
DSI Akan Atur Rentang Harga Ekspor Batu Bara hingga CPO Mulai 2027
DSI Akan Atur Rentang Harga Ekspor Batu Bara hingga CPO Mulai 2027
Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Redaksi, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) segera menentukan rentang harga ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang mencakup batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy. Kebijakan krusial ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta Pusat pada hari Jumat. Langkah penentuan rentang harga tersebut dirancang untuk menciptakan tata kelola ekspor komoditas andalan Indonesia yang lebih terarah dan transparan. Pemerintah menetapkan bahwa aturan baru ini dijadwalkan mulai diterapkan secara resmi pada tanggal 1 Januari 2027 mendatang bagi seluruh pelaku industri.

Proses penentuan rentang harga ekspor tersebut akan mengandalkan berbagai parameter komersial yang objektif dan terukur. Harga Patokan Ekspor atau HPE tetap akan dipakai sebagai salah satu acuan utama dalam penetapan harga. Pemerintah memastikan bahwa HPE dapat digunakan sebagai referensi bersama dengan harga di bursa serta parameter komersial pendukung lainnya. Evaluasi terhadap Harga Patokan Ekspor juga terus dilakukan secara berkala setiap saat oleh instansi terkait. Saat ini, mekanisme operasional masih mengikuti ketentuan yang sudah berjalan sambil menunggu aturan teknis lanjutan dari pihak DSI.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa DSI nantinya akan menyusun aturan secara teknis lebih lanjut mengenai harga ekspor komoditas tersebut bersama pemerintah. Penjelasan ini diberikan untuk merespons pertanyaan dari perwakilan pengusaha yang hadir dalam sosialisasi mengenai penetapan harga transaksi ekspor. Pelaku usaha sempat mempertanyakan acuan pasti yang akan digunakan sebagai patokan bagi para petani, pekebun, serta pelaku industri dan pertambangan. Kejelasan regulasi ini sangat dinantikan agar seluruh pihak di sektor terkait memiliki pedoman yang seragam dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.

Perwakilan pengusaha dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan harapan agar pemerintah segera meluncurkan aturan teknis terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Kehadiran aturan teknis yang cepat dinilai sangat mendesak mengingat target peluncuran bursa tersebut ditetapkan pada 1 Januari mendatang. Kalangan dunia usaha menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dan penetapan harga agar tidak terjadi simpang siur di lapangan. Mereka juga mengingatkan bahwa penentuan acuan harga sudah saatnya bersumber dari bursa domestik dan tidak lagi mengacu pada pasar luar negeri seperti London atau New York.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa peran DSI dalam kebijakan ini bertindak sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Komoditas yang berada di bawah perantara tunggal ini meliputi batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan juga ferroalloy. Meskipun DSI bertindak sebagai perantara tunggal, pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan secara langsung oleh perusahaan eksportir dengan pembeli atau buyer. Setiap transaksi komersial yang terjadi nantinya akan melalui proses penelitian mendalam yang dilakukan secara khusus oleh pihak DSI.

“Terkait dengan harga, jadi nanti DSI akan menetapkan rentang harga ekspor yang wajar, dan nanti mungkin juga atau dengan menggunakan parameter komersial lainnya. Jadi HPE, HPE tetap dipakai Pak, harga patokan ekspor dipakai,” ujar Budi dalam Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa Harga Patokan Ekspor dapat digunakan sebagai referensi bersama dengan harga di bursa serta berbagai parameter pendukung lainnya. DSI nantinya bersama pemerintah akan menyusun aturan teknis yang lebih mendalam agar tata kelola perdagangan komoditas ini berjalan lancar. Pemerintah berharap kebijakan penataan harga dan peran perantara tunggal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri di dalam negeri. Koordinasi intensif terus dilakukan oleh kementerian terkait guna mematangkan seluruh persiapan regulasi hingga batas waktu pemberlakuan kebijakan.

Kebijakan penataan ekspor sumber daya alam strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor dan tata kelola perdagangan nasional. Seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan dan perkebunan diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan sistem baru yang akan diterapkan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari para pelaku usaha demi kelancaran implementasi aturan di masa mendatang. Pengawasan yang ketat melalui penelitian mendalam oleh DSI diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor komoditas unggulan.

#EksporSDA #BatuBaraCPO #KabarEkonomi

Sumber: Detikcom Finance

Foto: Detikcom Finance

// Artikel Terkait