Kasus tragis pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang ibu dan anaknya yang berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, memerlukan penanganan yang serius. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan perlindungan bagi keluarga korban.
Selly mengutuk tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa ibu dan anak tersebut. Ia menegaskan bahwa masalah rumah tangga atau konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang merenggut nyawa seseorang. “Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perselisihan rumah tangga, kecemburuan, persoalan relasi personal, ataupun alasan emosional apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa manusia,” ungkap Selly dalam pernyataan resminya.
Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas
Selly juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Ia menekankan bahwa perempuan dan anak berhak hidup dalam keamanan dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Selly meminta agar kepolisian mengungkap motif dan rangkaian tindakan pidana berdasarkan bukti yang ada, serta melakukan penyidikan secara profesional dan transparan dengan tetap menghormati hak semua pihak yang terlibat. “Kami mendorong agar proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi,” tambahnya.
Selly juga menyoroti kemungkinan bahwa anak korban dibunuh karena dikhawatirkan akan menjadi saksi atas kekerasan yang dialami ibunya. Ia menekankan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, hal ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak ketika menghadapi kekerasan dari orang dewasa di lingkungan terdekat. “Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan maupun respons setelah tragedi terjadi,” tegas Selly.
Mendorong Sistem Pencegahan Kekerasan
Menurut Selly, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya perlindungan tidak hanya harus mengandalkan penanganan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga memerlukan mekanisme deteksi dini dan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk meningkatkan koordinasi dalam hal ini.
Penguatan kerjasama diperlukan agar laporan atau indikasi kekerasan dapat segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Selain itu, Selly juga meminta agar negara memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan, yang mencakup bantuan hukum, layanan psikologis, dan bantuan sosial bagi anggota keluarga yang terdampak. “Setiap perempuan berhak hidup tanpa kekerasan dan setiap anak berhak atas kehidupan, keselamatan, serta masa depan. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan yang merampas hak-hak dasar tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan pembunuhan terhadap DH (30 tahun) dan anaknya, AGF (4 tahun). Pemeriksaan dilakukan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kepala Polres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, menyatakan bahwa petugas telah melakukan olah TKP di tiga lokasi berbeda, termasuk sebuah hotel di Kota Madiun dan rumah yang ditempati terduga pelaku.
Penyelidikan kasus ini melibatkan jajaran Polres Madiun Kota dan Polda Jawa Timur, dengan kerjasama antartim untuk mendalami bukti serta mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian kedua korban. "Untuk pengungkapan perkara ini kita melaksanakan joint investigation bersama-sama dengan tim Polda," tutup Rizki.