Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap sebelas orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penangkapan ini berlangsung di daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Ke sebelas tersangka yang ditangkap masing-masing memiliki inisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, menyatakan bahwa para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Peran Beragam dalam Jaringan Terorisme
Mayndra menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas jaringan tersebut. Peran ini meliputi konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, dan rekrutmen, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Selain itu, beberapa tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan barang bukti. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan tersangka untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Keterhubungan Antar Tersangka
Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya keterhubungan antara para tersangka yang berasal dari berbagai wilayah. Hubungan ini terjalin melalui pertemuan daring untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, serta pembinaan. “Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkap Mayndra.
Penyidik juga mencatat adanya dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka, yang mencakup latihan fisik, menembak, serta pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme. Densus 88 masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan para tersangka dengan jaringan lainnya.
Mayndra menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. “Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” katanya. Ia juga menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk mendeteksi dan mencegah potensi aksi terorisme sejak dini, termasuk pencegahan terhadap konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, hingga peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.