Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat, sebagai tersangka. Penetapan ini terjadi setelah dia terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK bersama beberapa pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kepastian status tersangka bagi Lalu Ahmad Zaini ditetapkan dalam gelar perkara yang berlangsung pada Senin malam, 20 Juli. "Sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelas Budi dalam keterangannya pada Selasa, 21 Juli 2026.
Detail Penangkapan dan Tersangka Lain
Budi juga menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai pihak lain yang terlibat dalam kasus ini belum dapat disampaikan secara lengkap. KPK berencana mengungkapkan detail mengenai konstruksi perkara, kronologi penangkapan, barang bukti, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang akan datang.
Perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pada Senin, 20 Juli, KPK berhasil menangkap 19 orang di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), namun hanya tujuh orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di markas KPK.
Bukti yang Ditemukan
Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan berbagai barang bukti, yang mencakup uang tunai dan dokumen-dokumen penting. Penangkapan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan akan ada peningkatan integritas di kalangan kepala daerah dan pejabat publik lainnya.