🔴 Breaking

Bro Ron PSI Mengakui Kesalahpahaman: Kasus Pemukulan Ternyata Miskomunikasi

Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Ronald A Sinaga, menyatakan bahwa insiden pemukulan yang melibatkannya disebabkan oleh miskomunikasi. Ia dan pihak terkait sepakat untuk menyelesaikan ma...

Zidan Alfarezi

Penulis

07 May 2026
2 kali dibaca
Bro Ron PSI Mengakui Kesalahpahaman: Kasus Pemukulan Ternyata Miskomunikasi
Ilustrasi. Waketum PSI Bro Ron menjelaskan pemukulan yang dialaminya akibat miskomunikasi. (Istockphoto/stevanovicigor)

Jakarta, CNN Indonesia -- Ronald A Sinaga, yang dikenal sebagai Bro Ron dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menjelaskan bahwa insiden pemukulan yang melibatkan dirinya terjadi akibat kesalahpahaman. Hal ini terungkap setelah pertemuannya dengan Randi dan Ical, serta kuasa hukum mereka.

Randi dan Ical merupakan pihak yang dilaporkan oleh Bro Ron terkait kasus pemukulan tersebut. "Apa yang terjadi di lapangan bisa dibilang 100 persen itu miskomunikasi setelah mengetahui alur ceritanya kenapa kami di situ, kenapa ada Bang Randi, kenapa ada Bang Ical, oh ternyata kami di situ bukan untuk bermusuhan. Murni miskomunikasi," ungkap Bro Ron kepada wartawan pada Kamis (7/5).

Tujuan Laporan Bukan untuk Penegakan Hukum

Bro Ron menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukanlah untuk proses penegakan hukum semata. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk memahami urutan peristiwa sebelum terjadinya pemukulan. "Sekali lagi ya, saya mau tekankan, bukan itu tujuan saya karena sudah mengetahui alur ceritanya dari awal. Ya, saya tekankan lagi, karena sudah mengetahui alur ceritanya dari awal, kenapa kami berada di situ, kenapa Bang Ical berada di situ, kenapa Bang Randi berada di situ, saya tekankan kesimpulannya adalah kami ini tetap bersaudara," tambahnya.

Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Atas dasar pemahaman tersebut, Bro Ron sepakat untuk menyelesaikan kasus pemukulan secara damai melalui proses restorative justice (RJ). "Keputusan ini saya ambil, ya, restorative justice karena sudah mengetahui secara rinci atas diskusi pihak keluarga dengan pihak tim kami," jelasnya.

Abubakar Refra, kuasa hukum Randi dan Ical, juga mengonfirmasi bahwa insiden tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman. Ia menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui RJ. "Pada akhirnya satu kesimpulan bahwa ada miskomunikasi, salah paham dan sebagainya. Atas dasar itulah demi kebersamaan kita yang dalam berbeda itu, kita sepakat untuk kita mengakhiri ini dengan mengajukan RJ kepada Polsek Menteng yang memiliki otoritas untuk menangani perkara ini dan alhamdulillah sedang diproses semuanya," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice. "Bahwa pada sore hari ini kedua belah pihak telah mengajukan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dengan dasar bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan," kata Braiel kepada wartawan pada Kamis (7/5).

Kapolsek juga menyampaikan bahwa kedua pihak telah mencabut laporan yang diajukan. Ia menambahkan bahwa saat ini proses RJ yang diajukan sedang dalam tahap pemrosesan. "Selanjutnya terhadap proses hukum dari laporan polisi kedua belah pihak akan kami selesaikan, akan kami tuntaskan melalui tata cara prosedur mekanisme penyelesaian perkara restorative justice," ujarnya.

Artikel Terkait