Proses penyelidikan mengenai dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlangsung, dan pada Kamis, 2 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam kasus ini. Kasus tersebut melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Brigjen LMI adalah seorang perwira kepolisian yang saat ini aktif bertugas di BGN, di mana ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas hingga Maret 2025, dan kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN.
Pernyataan dari Kejaksaan Agung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa Brigjen LMI adalah perwira aktif di Polri. “Ya. Saat ini yang bersangkutan berdinas di BGN,” ungkap Syarief saat memberikan keterangan di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa Brigjen LMI telah resmi berstatus tersangka. “Beberapa waktu lalu kami menetapkan satu tersangka, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN,” kata Syarief.
Proses Hukum yang Dihadapi
Brigjen LMI kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Brigjen LMI dalam institusi kepolisian dan keterlibatannya dalam program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.