Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah untuk menghentikan operasional dua satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Jawa Tengah secara permanen. Dua SPPG yang terpengaruh adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi yang berada di Kota Semarang dan SPPG Batang-Batang Bawang yang terletak di Kabupaten Batang.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026 dan SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026. Penghentian operasional ini berimplikasi pada 4.965 penerima manfaat dari kedua SPPG tersebut, yang akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi syarat operasional.
Alasan Penutupan SPPG
Keputusan untuk menutup SPPG ini diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh mengenai kinerja dan kondisi operasional dari kedua satuan tersebut. BGN berkomitmen untuk memastikan bahwa semua penerima manfaat mendapatkan layanan yang optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dampak Terhadap Penerima Manfaat
Dengan penutupan ini, BGN berupaya untuk meminimalisir dampak negatif bagi penerima manfaat. Mereka akan dipindahkan ke SPPG lain yang lebih dekat dan memenuhi kriteria operasional yang diperlukan, sehingga layanan gizi tetap dapat diterima dengan baik.