Bareskrim Polri telah resmi menetapkan pendakwah yang dikenal dengan inisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu santri yang merasa menjadi korban tindakan tidak senonoh. Menurut informasi yang diperoleh, tindakan pelecehan tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren tempat SAM mengajar. Polisi menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Dengan penetapan tersangka ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang telah mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut. Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.