Saturday, 03 October 2026
Ekobis

Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Resmi Didirikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum

Kementerian Pekerjaan Umum telah membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol untuk memperkuat pengelolaan dana yang digunakan dalam pengembangan jaringan jalan tol.

J
Jonathan Michael
28 September 2026 33 pembaca
Kementerian PU membentuk balai baru bernama Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol untuk mengelola PNBP dari usaha jalan tol.(DOK. Hutama Karya)
Kementerian PU membentuk balai baru bernama Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol untuk mengelola PNBP dari usaha jalan tol.(DOK. Hutama Karya)

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mendirikan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Pembentukan unit ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dana yang dialokasikan untuk pengembangan jalan tol, terutama dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan adanya balai ini, diharapkan pengelolaan dana untuk jalan tol dapat dilakukan dengan lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol didasarkan pada Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Ketentuan ini memberikan dasar hukum untuk pembentukan unit yang bertugas mengelola dana dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Selanjutnya, langkah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

Pentingnya Pengelolaan Dana yang Efisien

Dody menekankan bahwa pembangunan dan pengusahaan jalan tol memerlukan investasi yang signifikan dan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang. Oleh karena itu, pengelolaan dana yang diperoleh dari pengusahaan jalan tol harus dilakukan dengan baik agar dapat digunakan kembali untuk mendukung pengembangan jaringan jalan tol. Pengelolaan yang efektif juga penting untuk mengevaluasi produktivitas investasi serta kontribusinya terhadap perekonomian.

"Dengan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol,” ujar Dody dalam keterangan resmi Kementerian PU, yang dirilis pada Minggu (27/9/2026).

Fungsi dan Tugas Balai

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, menjelaskan bahwa keberadaan balai ini akan membuat mekanisme pengelolaan dana pengembangan jalan tol menjadi lebih sistematis. Tugas yang akan dijalankan mencakup penyusunan rencana dan program, pengelolaan penerimaan, penyaluran dana, serta pengelolaan data dan informasi. Balai ini juga bertugas menganalisis usulan sumber pendapatan, mengurus administrasi PNBP, memberikan izin penggunaan penerimaan, dan memantau kinerja penyaluran dana.

Selama masa transisi, PNBP yang berasal dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan jalan tol tetap akan disetorkan ke kas negara. Komang menjelaskan, "Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Komang menegaskan bahwa balai baru ini tidak akan mengambil alih tugas BPJT dalam penyelenggaraan jalan tol. Balai dibentuk sebagai pendukung bagi pengusahaan jalan tol, sementara BPJT tetap menjalankan kewenangan pengaturan dan pengawasan. "BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan atas pengusahaan jalan tol, termasuk rekomendasi penetapan tarif, pengawasan atas investasi, pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal," tambahnya.

Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga, Dedy Gunawan, menambahkan bahwa pembagian fungsi ini memungkinkan pengelolaan dana dilakukan secara lebih terarah. Kewenangan terkait penyelenggaraan dan pengawasan jalan tol akan tetap dilaksanakan oleh pihak yang memiliki tugas tersebut. "Tata kelola yang lebih terstruktur juga memberi pemerintah basis yang lebih kuat untuk melihat hubungan antara investasi yang masuk, penerimaan yang dihasilkan, penyaluran dana, dan kebutuhan pengembangan jaringan jalan tol ke depan," jelas Dedy.

Dedy juga menyatakan bahwa pola ini sejalan dengan PU608 yang menetapkan target ICOR (Incremental Capital-Output Ratio) di bawah 6 dan mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Dengan tata kelola yang semakin terukur, diharapkan tingkat produktivitas dan manfaat ekonomi dari investasi infrastruktur dapat lebih jelas. "Ke depan kita ingin investasi jalan tol semakin terukur. Kita tahu bagaimana penerimaannya dikelola, ke mana dana pengembangan disalurkan, dan bagaimana manfaatnya bagi perekonomian. Tata kelola yang kuat akan membantu investasi jalan tol semakin produktif dan berkelanjutan," pungkas Dedy.

// Artikel Terkait