Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kesediaannya untuk mempertimbangkan revisi kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) terkait sumber daya alam. Hal ini menyusul aspirasi yang disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang menilai evaluasi diperlukan agar daerah penghasil mineral dapat merasakan manfaat fiskal yang lebih adil.
Bahlil menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau kembali skema DBH yang ada. Ia menekankan bahwa perubahan mungkin dilakukan jika kebijakan saat ini tidak mencerminkan kontribusi dan beban yang ditanggung oleh daerah. "Kita akan lihat dan kita akan buka peluang untuk revisi. Yang penting kebijakannya harus memberikan rasa keadilan bagi daerah," ujarnya setelah pertemuan dengan Anwar Hafid dan anggota DPRD Sulteng di Jakarta.
Aspirasi Gubernur Diterima dengan Baik
Bahlil menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh Anwar dan DPRD Sulawesi Tengah mengenai keadilan dalam DBH dapat diterima dengan baik oleh pemerintah pusat. Dalam pertemuan tersebut, Anwar menyoroti peran Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dalam industri nikel nasional, yang kini tidak hanya sebagai lokasi produksi, tetapi juga sebagai pusat pengolahan dan industri nikel berskala besar.
Anwar berpendapat bahwa perubahan karakter ekonomi di kedua daerah tersebut seharusnya dipertimbangkan dalam skema pembagian penerimaan antara pemerintah pusat dan daerah. "Kalau daerah sudah menjadi bagian dari proses pengolahan, maka kontribusi itu harus diakui dalam kebijakan fiskal," tegas Anwar.
Dampak Ekspansi Industri Nikel
Menurut Anwar, aktivitas industri nikel di Morowali dan Morowali Utara memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja. Namun, pertumbuhan industri ini juga membawa tantangan bagi pemerintah daerah, seperti meningkatnya kebutuhan akan infrastruktur dan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa beban ini perlu menjadi perhatian pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan fiskal terkait sumber daya alam.
Anwar berharap agar kontribusi suatu daerah tidak hanya diukur berdasarkan statusnya sebagai penghasil bahan tambang. Ketika aktivitas ekonomi sudah mencapai tahap pengolahan dan industrialisasi, kontribusi tersebut seharusnya tercermin dalam penerimaan daerah. "Jangan sampai daerah hanya disebut sebagai daerah penghasil, sementara beban yang ditanggung semakin besar," ungkapnya.
Isu terkait DBH menjadi sangat penting bagi Sulawesi Tengah, mengingat Morowali dan Morowali Utara adalah dua wilayah kunci dalam industri nikel Indonesia. Oleh karena itu, perdebatan mengenai DBH tidak hanya menyangkut besaran transfer fiskal, tetapi juga pembagian manfaat ekonomi antara pemerintah pusat dan daerah yang langsung merasakan dampak dari ekspansi industri pertambangan dan pengolahan mineral.