Pemerintah Indonesia akan mengakhiri masa toleransi terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan mulai 1 Januari 2027. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang agar mulai mempersiapkan armada mereka untuk menghadapi penegakan hukum terkait kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
“Jika tidak bersiap, maka denda akan menanti,” ungkap Aan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2026. Kementerian Perhubungan juga telah meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB) sebagai bagian dari kebijakan ini. Sistem ini berfungsi sebagai alat pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan daya angkut.
Masa Sosialisasi Hingga Akhir 2026
Aan menjelaskan bahwa hingga akhir Desember 2026, akan ada masa sosialisasi untuk kebijakan ini. Selama periode tersebut, kendaraan yang terdeteksi melanggar akan menerima peringatan terlebih dahulu. Namun, mulai 1 Januari 2027, pelanggaran ODOL akan memasuki tahap penegakan hukum dan pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kendaraan yang terbukti melanggar akan dikirimi surat tilang. Proses selanjutnya akan dilakukan melalui persidangan untuk menentukan besaran denda yang harus dibayarkan,” tambah Aan. Dalam proses ini, pelanggar diwajibkan untuk menyetorkan uang titipan sebesar Rp500 ribu sejak surat tilang diterbitkan. Nominal tersebut bukan merupakan denda final, melainkan uang titipan untuk proses hukum, dan denda akhir akan ditentukan berdasarkan hasil persidangan.
Persiapan Penegakan Hukum oleh Polri
Penasihat Ahli Kapolri, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mematangkan implementasi kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan mulai berlaku pada awal 2027. Persiapan penertiban kendaraan angkutan barang yang melanggar dimensi dan muatan ini sudah memasuki tahap kesiapan kepolisian secara serentak di seluruh Indonesia.
“Persiapan dilakukan melalui analisis dan evaluasi yang dipimpin oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dan diikuti oleh jajaran kepolisian. Anev ini penting untuk memastikan kesiapan Polri dalam menerapkan kebijakan Zero ODOL secara nasional,” jelas Edi. Ia juga menekankan bahwa masalah ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
Kendaraan yang melebihi dimensi atau muatan dapat mengganggu stabilitas, memperpanjang jarak pengereman, mempercepat kerusakan jalan, dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Penerapan Zero ODOL akan dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pencegahan sejak dini dan penegakan hukum yang tegas setelah aturan diberlakukan. Target kita adalah pada 2027, kondisi angkutan barang sudah lebih tertib,” tutup Edi.
Di sisi lain, Ketua Forum Transportasi Logistik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Suharto Abdul Majid, menilai bahwa pemanfaatan teknologi dalam pengawasan kendaraan angkutan barang menjadi hal yang sangat penting. “Penggunaan ETLE, terutama di jalan tol, dapat membantu pemerintah karena jumlah petugas tidak akan sebanding dengan kendaraan yang harus diawasi. Penggunaan teknologi ini sudah menjadi keharusan,” ujar Suharto.
Suharto juga menyoroti jalan tol sebagai lokasi penting untuk pengawasan, karena banyak kendaraan angkutan barang memilih jalur tersebut untuk mempercepat distribusi. Dengan perangkat pemantauan, indikasi kendaraan yang termasuk dalam kategori ODOL dapat lebih cepat teridentifikasi. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Trismawan Sanjaya, berpendapat bahwa ETLE HUB lebih berfungsi sebagai instrumen penegakan kebijakan lalu lintas.
“Hingga kini, semua anggota ALFI telah mengikuti kebijakan dan regulasi yang berlaku. Kepatuhan ini juga didorong oleh tuntutan pemilik barang dan industri manufaktur yang semakin menekankan aspek kepatuhan serta kelancaran distribusi barang,” ungkap Trismawan. Ia menambahkan bahwa efektivitas ETLE HUB juga perlu ditempatkan dalam ekosistem regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan dan kebutuhan distribusi, sehingga penegakan terhadap pelanggaran tetap diperlukan, tetapi aturan juga harus memberikan ruang bagi inovasi yang dapat meningkatkan efisiensi logistik.