Saturday, 25 July 2026
Peristiwa

--- Aksi Kentongan Guyub Jateng: Suara Petani Melawan Kriminalisasi dan Krisis Lingkungan ---

--- Ratusan anggota Guyub Jateng melakukan aksi simbolik memukul kentongan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk menyoroti isu kriminalisasi petani dan krisis ekologi yang melanda daerah tersebut...

A
Agung Maulana
24 July 2026 14 pembaca
Foto: REPUBLIKA/Kamran Dikrama
Foto: REPUBLIKA/Kamran Dikrama
---TITLEEXCERPT--- Ratusan anggota Guyub Jateng melakukan aksi simbolik memukul kentongan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk menyoroti isu kriminalisasi petani dan krisis ekologi yang melanda daerah tersebut. ---CONTENT---

Ratusan orang yang tergabung dalam Guyub Jateng mengadakan aksi memukul kentongan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Aksi ini merupakan bentuk penegasan terhadap ancaman yang dihadapi di Jawa Tengah, khususnya terkait dengan krisis lingkungan dan kriminalisasi terhadap warga yang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka dari industri ekstraktif.

Sebelum berkumpul di depan Kantor Gubernur, para peserta yang terdiri dari petani, buruh, dan mahasiswa dari berbagai daerah di Jawa Tengah memulai aksi dengan berjalan sambil memukul kentongan dari Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Semarang menuju Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan. Titik akhir aksi adalah di depan Kantor Gubernur yang juga terletak di Jalan Pahlawan. Aksi memukul kentongan ini merupakan bagian dari unjuk rasa yang berlangsung selama tiga hari, di mana peserta dari setidaknya 28 kabupaten/kota di Jateng menyampaikan kritik terhadap perampasan tanah untuk kepentingan industri ekstraktif, kriminalisasi petani, dan dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan.

Simbol Bahaya dan Seruan untuk Keberanian

Koordinator Guyub Jateng, Joko Priyanto, menjelaskan bahwa kentongan adalah simbol komunikasi yang dikenal oleh masyarakat desa. "Kami pukul kentongan sebagai tanda bahaya sebenarnya. Kami melihat Jawa Tengah ini lagi bahaya. Makanya kami bunyikan tanda bahaya," ujarnya. Joko menambahkan bahwa ada banyak bahaya yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk kerusakan lingkungan dan kriminalisasi terhadap petani. "Ada di Dayunan (Kendal), di Pati ada di Pundenrejo, di Jepara, Rembang, Blora. Jumlahnya kalau tidak salah tujuh atau delapan orang," jelasnya.

Joko sendiri mengaku masih berstatus tersangka di Polda Jateng, terkait penolakannya terhadap pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. "Saya sendiri sampai hari ini masih tersangka di Polda Jateng, itu statusnya masih tersangka dari 2017," ungkapnya. Ia menegaskan bahwa perjuangannya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan. "Ini satu bentuk kecintaan terhadap negara dan bangsa ini. Tapi apa yang kita dapat? Justru kita dibungkam, dikriminalisasi," tegasnya.

Solidaritas untuk Lingkungan dan Hak Asasi Manusia

Aktivis hak asasi manusia, Asfinawati, juga hadir dalam aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas. Ia menyoroti masalah kerusakan ekologis yang tidak hanya berdampak pada masyarakat setempat, tetapi juga akan dirasakan oleh masyarakat di daerah lain. "Saya ingin memberikan pesan bahwa masalah lingkungan di suatu wilayah, itu adalah masalah semua orang. Karena udara saling terhubung, air pada akhirnya akan terhubung," ujarnya.

Asfinawati mengungkapkan bahwa wilayah pesisir utara Jateng menghadapi banjir rob akibat penurunan muka tanah, dengan dana yang diperlukan untuk penanganannya sangat besar. Ia mencatat bahwa untuk penanganan banjir di Semarang, pemerintah perlu mengeluarkan dana setidaknya Rp500 miliar. "Saya baca, untuk penanganan banjir di daerah Demak, Pemprov Jateng mengajukan (dana) Rp1,7 triliun. Untuk Pekalongan dan sekitarnya Rp1,5 triliun," tambahnya.

Dia juga menekankan bahwa dana tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk pendidikan atau pembangunan rumah bagi masyarakat miskin, tetapi justru dihabiskan untuk menangani kerusakan lingkungan yang tidak ditangani oleh pemerintah daerah atau pusat. "Tapi uang negara habis mengurusi kerusakan lingkungan yang tidak diurus oleh pemerintah daerah atau bahkan pemerintah pusat," tuturnya.

Asfinawati juga menyoroti kriminalisasi terhadap warga Jateng yang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka. "Kalau kita lihat data LBH-YLBHI, Kontras, Amnesty, dan lainnya, maka kita akan lihat bahwa sebagian besar orang yang dikriminalisasi itu karena bersuara. Bersuara soal apa? Salah satunya soal lingkungan," katanya. Ia menilai bahwa situasi ini ironis, karena aparat cenderung memusuhi rakyat dan berusaha membenarkan tindakan negara.

Ratusan massa yang tergabung dalam Guyub Jateng menggelar aksi memukul kentongan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Jumat, 24 Juli 2026.

// Artikel Terkait