Saturday, 15 August 2026
Peristiwa

Turis Asal Israel Dideportasi dari Bali, Imigrasi Tindak Tegas Pelanggaran Visa

Seorang turis berinisial BR yang lahir di Israel dan memegang paspor Lithuania telah dideportasi dari Bali oleh pihak imigrasi. Tindakan ini dilakukan setelah terungkapnya pelanggaran izin masuk yang...

S
Stephanie Marissa
15 August 2026 1 pembaca
Foto: www.freepik.com
Foto: www.freepik.com

Indonesia telah mendeportasi seorang turis asing berinisial BR yang teridentifikasi berasal dari Israel, pada Jumat (14/8/2026). BR, yang memiliki paspor Lithuania namun lahir di Israel, diusir oleh Kantor Imigrasi Bali. Selain itu, pihak imigrasi juga mengungkap bahwa dua anggota militer Israel, SG dan AC, yang diketahui berwisata di Bali, sudah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2026.

Pelanggaran Izin Masuk

Ditjen Imigrasi melalui saluran media sosial resmi mengonfirmasi bahwa BR dideportasi melalui Imigrasi Ngurah Rai. "Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania yang lahir di Israel," jelas Ditjen Imigrasi. Mereka menegaskan bahwa BR diusir karena telah menyalahgunakan izin masuk ke Indonesia.

“Karena menyalahgunakan visa kunjungan bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital ‘the Bali Dream’ di mana yang bersangkutan merupakan subyek nomad,” ungkap pihak imigrasi. Penindakan terhadap BR berawal dari penelusuran informasi di media sosial yang mengungkap keterlibatan dua militer Israel, SG dan AC, dalam pengurusan visa perjalanan BR. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa keduanya telah meninggalkan Indonesia.

Penyelidikan Imigrasi

Ditjen Imigrasi juga melakukan pemeriksaan terhadap SG dan AC, yang mengarah pada pengelolaan bisnis 'the Bali Dream'. "Imigasi menemukan situs web dan nomor Whatsapp bisnis tersebut terkait dengan BR, yang masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026," tulis imigrasi. Dari penelusuran keimigrasian, tidak ditemukan kantor fisik untuk biro jasa visa 'the Bali Dream'.

Setelah deportasi BR, Imigrasi Indonesia juga memberlakukan larangan masuk selama lima tahun. "Atas pelanggaran izin tinggal tersebut, BR dideportasi dan dikenakan cekal selama 5 tahun, terhitung sejak 13 Agustus 2026," jelas pihak imigrasi.

// Artikel Terkait