Sunday, 04 October 2026
Peristiwa

Tindakan Terhadap Ormas Terlibat Kericuhan Demonstrasi Harus Berdasarkan Hukum

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa penindakan terhadap organisasi kemasyarakatan yang terlibat kerusuhan harus mengikuti proses hukum yang jelas dan berdasarkan data yang...

J
Jonathan Michael
01 September 2026 57 pembaca
Foto: Alfian Republika
Foto: Alfian Republika

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa tindakan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam kerusuhan pada 27 Agustus harus dilakukan melalui proses hukum yang sesuai. Ia menekankan pentingnya memiliki data yang jelas sebagai dasar penindakan tersebut.

Proses Hukum dan Data yang Jelas

Bima menyatakan, "Yang penting itu kan, satu, proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa. Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya," saat ditemui setelah kegiatan Kemenko Polkam pada Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan terhadap ormas yang terdaftar di kementerian tersebut, sementara ormas yang berbadan hukum berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. "Di Kemendagri kewenangan kami adalah ormas yang terdaftar. Ormas badan hukum itu di Kementerian Hukum. Jadi, ormas terdaftar adalah urusan kami," ujarnya.

Status Hukum Ormas Sebelum Penindakan

Mengenai kemungkinan pencabutan izin bagi ormas yang terlibat dalam kerusuhan tersebut, Bima menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi yang diterima oleh Kemendagri. "Secara resmi belum ada, ya. Kami hanya memonitor lewat media saja," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bima menekankan bahwa pencabutan status atau izin terhadap ormas tidak dapat dilakukan sembarangan. Harus ada pembuktian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh organisasi tersebut. "Harus ada pembuktian dulu, ya, apakah melanggar dasar negara, konstitusi, dan lain-lain," tegasnya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan status hukum ormas sebelum menentukan lembaga yang berwenang untuk melakukan penindakan.

// Artikel Terkait