Brigjen Pol. Aries Syahbudin, Kakorlantas Polri, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Sanksi yang akan diterapkan termasuk pencopotan dari posisi atau jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam arahan kepada Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting pada Kamis, 15 Oktober.
Proses Pengaduan yang Transparan
Aries juga menekankan pentingnya setiap pengaduan dari masyarakat diproses dengan cara yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). "Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian," tegasnya dalam rilis resmi.
Transparansi dalam Pelayanan Kepolisian
Ia memberikan instruksi kepada jajaran lalu lintas untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan biaya resmi dalam pelayanan seperti SIM, SKCK, serta penindakan pelanggaran lalu lintas disampaikan dengan jelas, guna mencegah praktik percaloan. Arahan ini sejalan dengan Commander's Wish dari Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang bertajuk "Polisi Bersama Masyarakat." Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk menciptakan pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan humanis.