Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mengungkapkan bahwa penanganan korban dari insiden kebakaran kapal KM Mutiara Sentosa 2 yang terjadi di Perairan Sumenep, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, telah dilakukan dengan cukup baik. Menurutnya, penanganan terhadap korban menunjukkan perkembangan yang positif.
"Ini sudah bagus, yang ada di rumah sakit PHC tadinya tujuh orang, sekarang tinggal tiga (pasien), dan satunya sudah kembali, jadi saat ini tinggal dua," ujar BHS saat melakukan kunjungan ke Rumah Sakit PHC Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (12/8/2026).
Pentingnya Meningkatkan Sistem Keselamatan
Bambang Haryo juga mendorong pemerintah untuk menjadikan insiden ini sebagai momen untuk memperkuat sistem keselamatan dan penyelamatan (search and rescue/SAR) nasional, agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan. Ia menyampaikan rasa duka cita atas korban yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Saya ikut prihatin, dan duka mendalam bagi korban termasuk yang meninggal dunia, kita ambil hikmahnya kita cek secara maksimal, yang sudah ditangani oleh KNKT," tambahnya.
Proses Investigasi Kecelakaan Kapal
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, BHS menegaskan bahwa proses investigasi terhadap kecelakaan kapal harus mengikuti mekanisme yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa investigasi adalah wewenang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"KNKT adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana UU 17 Tahun 2008. Dan KNKT juga yang menginvestigasi bersama-sama dengan PPNS penyidik pegawai negeri sipil dari Kementerian Perhubungan. Hasilnya dilaporkan ke menteri dan dilanjutkan prosesnya ke mahkamah pelayaran. Jadi tidak ada investigator lainnya yang dibentuk selain KNKT dan PPNS, sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008," jelas BHS.