Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat dikategorikan sebagai buruh hanya karena mereka bekerja melalui platform digital. Ketua Umum KSOS, Hairun H, menyatakan bahwa status pengemudi harus dilihat berdasarkan kondisi kerja yang sesungguhnya, bukan hanya berdasarkan aplikasi atau istilah yang terdapat dalam kontrak.
"Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah ‘mitra’. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran," jelas Hairun dalam rapat bersama pengurus KSOS yang diadakan di Jakarta.
Menilai Hubungan Kerja Secara Komprehensif
Menurut Hairun, penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan berbagai faktor. Beberapa di antaranya adalah tingkat kontrol yang dimiliki platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima. KSOS juga merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Hairun menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadikan semua pekerjaan berbasis aplikasi sebagai hubungan kerja konvensional. "Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal," ungkapnya.
Menolak Pendekatan Seragam
KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum. Hairun menegaskan bahwa keberagaman pola kerja menunjukkan bahwa pengemudi memiliki karakter sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi. "Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan," tutupnya.