Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa rilis data kependudukan untuk semester pertama tahun 2026 bukan hanya sekadar angka statistik. Ia menekankan bahwa data ini merupakan dasar penting dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih akurat, terintegrasi, dan berfokus pada kebutuhan masyarakat.
Teguh menyatakan, "Data kependudukan yang bersih bukanlah tujuan akhir, melainkan titik awal untuk memastikan negara benar-benar hadir melayani setiap warga negara," dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Pentingnya Data untuk Infrastruktur Digital
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa rilis data kependudukan semester I tahun 2026 menjadi modal utama dalam penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai fondasi dari Digital Public Infrastructure (DPI). Dia menambahkan bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri akan mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil) serta rilis data tersebut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada tanggal 3-4 Agustus 2026.
Menurut Teguh, rilis data ini merupakan hasil dari konsolidasi nasional yang dilakukan melalui proses verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data secara berkelanjutan oleh seluruh Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten dan kota di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk mengurangi duplikasi data, menghapus anomali, dan memastikan bahwa setiap perubahan status penduduk tercatat dengan akurat.
Kualitas Data dan Transformasi Layanan Publik
Teguh menekankan bahwa kualitas data sangat berpengaruh terhadap keberhasilan transformasi layanan publik digital. Saat ini, NIK berfungsi sebagai pengidentifikasi kunci yang menghubungkan berbagai sistem elektronik di antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan sektor swasta.