Monday, 29 June 2026
Peristiwa

Revisi UU Pemilu Diharapkan Dapat Mengatur Koalisi Partai Kecil untuk Mengurangi Suara Terbuang

Usulan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029 mengemuka, dengan fokus pada pengaturan ambang batas parlemen dan koalisi bagi partai-partai kecil untuk mengatasi masalah suara terbuang.

A
Agung Maulana
11 June 2026 8 pembaca
Foto: Trisakti
Foto: Trisakti

JAKARTA -- Diskusi mengenai revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029 kembali memunculkan perdebatan terkait ambang batas parlemen. Dalam konteks ini, para akademisi menekankan pentingnya adanya formulasi baru yang dapat menjaga stabilitas sistem politik tanpa mengabaikan hak representasi pemilih.

Rani Purwanti Kemalasari, dalam sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mengajukan sebuah usulan. Dalam disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Pengaturan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Pemilu Berbasis Kedaulatan Rakyat dan Keadilan, Rani mengusulkan mekanisme koalisi bagi partai-partai politik yang tidak mencapai ambang batas parlemen agar suara pemilih tetap dapat terkonversi menjadi kursi di DPR.

Pentingnya Mengatasi Suara Terbuang

Menurut Rani, penerapan ambang batas parlemen selama ini memiliki tujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian, memperkuat sistem presidensial, dan meningkatkan efektivitas kerja parlemen. Namun, ia juga mencatat bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan fenomena suara terbuang, di mana suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi karena partai yang dipilih tidak memenuhi ambang batas tersebut. "Secara konseptual, parliamentary threshold memiliki fungsi strategis untuk mendukung stabilitas pemerintahan, memperkuat sistem presidensial, dan meningkatkan efektivitas kerja parlemen," ungkapnya.

Rani menilai bahwa masalah suara terbuang dapat mengurangi makna kedaulatan rakyat, karena tidak semua suara pemilih memperoleh representasi politik di parlemen. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip sistem pemilu proporsional yang seharusnya menjaga keseimbangan antara perolehan suara dan alokasi kursi.

Usulan Perubahan dan Praktik Internasional

Urgensi untuk melakukan perubahan dalam pengaturan ini semakin kuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, namun meminta agar pembentuk undang-undang menyusun formulasi baru sebelum pemilu berikutnya dilaksanakan.

Sebagai perbandingan, Rani juga meneliti praktik di negara-negara seperti Filipina, Polandia, dan Turki. Ketiga negara tersebut tetap menerapkan ambang batas parlemen untuk menjaga stabilitas politik, tetapi memberikan ruang bagi partai-partai kecil melalui mekanisme koalisi elektoral. "Filipina, Polandia, dan Turki menunjukkan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian tidak harus mengorbankan keterwakilan politik. Mekanisme koalisi mampu meminimalkan wasted vote sekaligus menjaga stabilitas sistem politik," jelasnya.

Berdasarkan penelitian tersebut, Rani mengusulkan agar ambang batas parlemen 4 persen tetap dipertahankan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas harus diberikan kesempatan untuk membentuk koalisi dengan partai lain, sehingga akumulasi suara mereka dapat mencapai 4 persen secara nasional. Rani menambahkan bahwa pembentukan koalisi harus dilakukan secara tertulis dan didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Menurutnya, skema ini dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan untuk menjaga efektivitas pemerintahan dan perlindungan terhadap hak politik warga negara. Partai-partai kecil tetap memiliki peluang untuk memperoleh keterwakilan politik, sementara tujuan penyederhanaan sistem kepartaian tetap terjaga. "Partai-partai kecil yang tidak mencapai ambang batas tetap dapat menggabungkan kekuatan politiknya sehingga suara pemilih tidak hilang begitu saja dan tetap berpeluang terkonversi menjadi representasi politik," tuturnya.

Rani berharap bahwa formulasi baru ini dapat menjadi pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Selain mengurangi jumlah suara terbuang, mekanisme koalisi juga dianggap dapat memperkuat ketahanan konstitusional aturan pemilu dengan memberikan solusi yang lebih inklusif terhadap masalah representasi politik yang selama ini menjadi perdebatan. Ia juga mendorong pemerintah dan DPR untuk tidak hanya fokus pada penghapusan ambang batas parlemen, tetapi juga menyempurnakan pengaturannya melalui mekanisme koalisi prapemilu yang jelas. Di sisi lain, KPU diharapkan dapat menyiapkan aturan teknis yang transparan dan akuntabel agar skema ini dapat diterapkan secara efektif menjelang Pemilu 2029.

// Artikel Terkait