Friday, 24 July 2026
Ekobis

Relaksasi Aturan DHE SDA untuk Ekspor ke AS dan China, Ini Ketentuannya

Pemerintah memberikan kelonggaran dalam aturan DHE SDA untuk ekspor ke Amerika Serikat dan China. Kelonggaran ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

F
Farhan Hakim
23 July 2026 20 pembaca
DHE SDA Diperketat Mulai April 2026, Devisa Ekspor Wajib Parkir di Bank BUMN
DHE SDA Diperketat Mulai April 2026, Devisa Ekspor Wajib Parkir di Bank BUMN

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memberikan relaksasi terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor ke Amerika Serikat dan China. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat posisi produk Indonesia di pasar global, terutama di dua negara tujuan utama tersebut.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para eksportir dapat lebih mudah dalam mengelola hasil ekspor mereka. Relaksasi ini mencakup beberapa ketentuan yang dirancang untuk memudahkan proses dan meningkatkan efisiensi dalam transaksi perdagangan internasional. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan volume ekspor mereka, serta memperluas jaringan pasar di luar negeri.

Ketentuan yang Diberlakukan

Ketentuan baru ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan mengenai waktu pelaporan dan penggunaan hasil ekspor. Para eksportir diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar dapat menikmati manfaat dari relaksasi ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sinergi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

// Artikel Terkait