Saturday, 15 August 2026
Peristiwa

PT Namnam Fashions Industries Mengonfirmasi PHK 178 Karyawan karena Kerugian

PT Namnam Fashions Industries mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap 178 karyawan akibat kerugian yang dialami perusahaan. Pernyataan ini menanggapi klaim dari Utusan Khusus Presiden yang menye...

I
Ilham Fadli Akbar
15 August 2026 4 pembaca
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

PT Namnam Fashions Industries telah memberikan penjelasan mengenai keputusan untuk memecat 178 karyawan. Perusahaan mengakui bahwa mereka mengalami kerugian signifikan yang memaksa mereka untuk menghentikan produksi di sektor garmen setelah bertahun-tahun beroperasi.

Pernyataan ini menjadi bantahan terhadap laporan dari Utusan Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang menyatakan bahwa perusahaan tidak mengalami kerugian, melainkan hanya mengalami penurunan laba dalam tiga tahun terakhir.

Kerugian yang Diderita Perusahaan

Manajer Marketing PT Namnam Fashions Industries, Sandi Irawan, menyampaikan, "Mengingat kondisi yang benar-benar nyata dimana perusahaan kami sudah mengalami kerugian 2-3 tahun berturut-turut." Ia menambahkan bahwa kerugian tersebut telah dihitung oleh akuntan publik, dan perusahaan siap untuk menjalani audit oleh lembaga terkait mengenai kondisi keuangan mereka.

Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK

Dalam situasi ini, perusahaan hanya dapat memberikan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku. Sandi menjelaskan, "Kita terpaksa memberikan pesangon 0,5 karena itulah kesanggupan dari kita yang dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan seluruh karyawan yang bersangkutan. Alhamdulillah seluruh pesangon karyawan sudah dibayarkan."

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa saat ini masih ada 101 karyawan yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masih bekerja di perusahaan. Kontrak mereka akan berakhir bulan ini. "Terakhir PHK bagian manajemen. Kalau yang PKWT itu menunggu akhir bulan. Untuk haknya nanti akan dibayarkan sesuai aturan," ujarnya.

// Artikel Terkait