Wednesday, 15 July 2026
Peristiwa

Proses Hukum Eks Menag Yaqut dan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Haji Dimulai

Berkas penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan empat tersangka telah diserahkan oleh KPK kepada Jaksa Penuntut Umum, menandai dimulainya proses peradilan.

A
Agung Maulana
14 July 2026 23 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan terhadap empat tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, para tersangka akan segera menghadapi proses hukum di pengadilan.

Identitas Tersangka

Keempat individu yang terlibat dalam kasus ini meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal sebagai Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Pelimpahan Berkas dan Proses Selanjutnya

Pada hari Selasa, 14 Juli, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik bersama JPU KPK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023–2024. Budi menambahkan, "Hari ini, Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji."

KPK menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap penuntutan. JPU KPK diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian akan disampaikan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Budi menyatakan, "JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi."

// Artikel Terkait