Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) kini diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato Nota Keuangan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ungkap Prabowo dalam pidatonya.
Potensi Diaspora Indonesia
Prabowo menjelaskan bahwa Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai belahan dunia. Di antara mereka terdapat banyak ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, dan pemain sepak bola yang berprestasi. Namun, beberapa dari mereka memilih untuk mengadopsi kewarganegaraan negara lain demi kelanjutan karier profesional mereka.
“Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri,” jelas Prabowo.
Kebijakan Kewarganegaraan Ganda
Menurut Prabowo, negara tidak seharusnya memaksa WNI yang memiliki talenta untuk memilih satu kewarganegaraan. Keberadaan mereka di luar negeri memberikan peluang yang lebih besar untuk berkembang. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengizinkan WNI memiliki dua kewarganegaraan demi kepentingan bangsa.
Dengan langkah ini, diharapkan para talenta Indonesia yang berada di luar negeri dapat tetap berkontribusi bagi negara sambil menjalani karier mereka di tingkat internasional.