Wednesday, 05 August 2026
Peristiwa

Polri Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jaksa Agung Muda

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

M
Maria Angelica
04 August 2026 10 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan bahwa mereka siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Gugatan ini diajukan berdasarkan hak yang diatur dalam Pasal 1 angka 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (4/8/2026) bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut. "Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan," ujarnya.

Dasar Hukum Praperadilan

Yusuf menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 15 KUHAP memberikan ketentuan mengenai pihak-pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan. Pihak yang dimaksud adalah tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, serta pelapor, advokat, atau pemberi bantuan hukum yang memiliki kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban. "Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," tambahnya.

Rencana Gugatan oleh Kubu Febrie

Kubu Febrie berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menanggapi tindakan hukum yang dianggap merugikan pihaknya.

Dengan demikian, perseteruan ini menunjukkan dinamika hukum yang sedang berlangsung antara pihak-pihak terkait dalam kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda tersebut.

// Artikel Terkait