Surabaya, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian meminta kepada korban dugaan pemaksaan aborsi yang melibatkan Tio Ferdian Rahmana, runner-up Raka Raki Jawa Timur 2026 dan Cak & Ning Surabaya 2023, untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menyatakan bahwa mereka telah memantau perkembangan kasus ini, namun hingga kini belum ada laporan dari korban.
"Monitor, tapi sejauh ini belum ada laporan. Sebagai bahan dasar penyelidikan, kami imbau korban segera buat laporan," ungkap Melatisari pada Senin (10/8).
Dugaan Pemaksaan Aborsi
Tio Ferdian Rahmana diduga meminta pacarnya untuk melakukan aborsi. Isu ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Tio dan seorang perempuan yang mengaku sebagai pacarnya, yang viral di media sosial seperti Instagram dan Threads. Dalam percakapan tersebut, Tio diduga meminta perempuan yang tengah hamil 12 minggu untuk menggugurkan kandungan dan pergi ke Singapura.
Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur, Evy Afianasari, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. "Yang kami dengar akhir-akhir ini adalah adanya kejadian negatif yang menimpa salah satu Raka yang sudah dinobatkan menjadi pemenang," jelas Evy saat dikonfirmasi pada Senin (10/8).
Proses Klarifikasi dan Sanksi
Evy menjelaskan bahwa proses seleksi Raka Raki dilakukan secara berjenjang, di mana peserta harus mendapatkan surat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota sebelum mengikuti pemilihan tingkat provinsi. Oleh karena itu, dugaan yang melibatkan salah satu finalis atau pemenang perlu diklarifikasi secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.
"Sudah, sudah beberapa tahapan kita lakukan. Pada saat setelah ada isu itu mencuat, langsung teman-teman Ikatan Raka Raki yang bergerak dulu, dan kemudian teman-teman juga sudah melakukan verifikasi ke dinas yang bersangkutan," tambahnya.
Disbudpar Jatim juga menyiapkan sanksi tegas jika hasil investigasi menunjukkan bahwa Tio melakukan pelanggaran. "Tapi sanksi terberat adalah pencabutan gelar dan pencoretan nama yang bersangkutan dalam Ikatan Raka Raki," tegas Evy.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya telah memecat Tio Ferdian Rahmana dari jabatannya sebagai anggota Raka Raki Jatim yang diduga memaksa pacarnya untuk melakukan aborsi. Tio juga bekerja sebagai Staf Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan di Pemkot Surabaya.
Kepala Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi, menyatakan bahwa Tio merupakan tenaga kontrak non-ASN. "Tio bukan ASN dari bagian umum prokopim. Dia tenaga non-ASN kontrak karena basic-nya Cak Surabaya," jelas Ario saat dikonfirmasi pada Senin (10/8).
Pemkot Surabaya telah mengetahui informasi mengenai dugaan pemaksaan aborsi yang melibatkan Tio di media sosial dan telah melakukan klarifikasi. Setelah proses klarifikasi, Pemkot Surabaya memutuskan untuk memecat Tio. Namun, Ario menyatakan bahwa ia tidak memiliki wewenang untuk mengungkapkan isi pemeriksaan tersebut kepada publik. "Kami lakukan pemutusan hubungan kerja, PHK, per tadi pagi. Kalau hasil investigasi, klarifikasi masuk hal internal," tutupnya.