Aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap 65 orang yang dicurigai akan berpartisipasi dalam aksi di Gedung DPR pada tanggal 27 Agustus 2026. Di antara mereka, terdapat sejumlah pelajar yang terlibat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dua dari 65 orang tersebut sudah lebih dahulu ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Sementara itu, 63 orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Rincian Penangkapan
Budi menjelaskan, "Yang dua oleh Direktorat Siber sudah dilakukan penahanan yaitu dengan inisial R dan Z," saat konferensi pers di Polda Metro Jaya. Penangkapan 63 orang dilakukan ketika mereka berkumpul di wilayah Jakarta Timur. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bandung.
Hubungan dengan Jaringan Anarko
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa 63 orang tersebut berasal dari kelompok yang berbeda, namun semuanya terafiliasi dengan jaringan anarko. "Nah, yang hari ini 63 sedang dalam proses pendalaman, nanti sesuai dengan peran dan tugasnya di antara mereka, itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana," tambahnya.
Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerusuhan yang mungkin terjadi selama aksi berlangsung. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama demonstrasi.