Monday, 22 June 2026
Peristiwa

Penyegelan Motor Listrik BGN: Kejaksaan Tegaskan Bukan Penyitaan

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa 20.801 motor listrik yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis tidak disita, melainkan disegel untuk tujuan pengamanan. Proses penyegelan dilakukan di dua lo...

J
Jonathan Michael
22 June 2026 3 pembaca
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Foto: Bambang Noroyono/Republika

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memutuskan mengenai penggunaan motor listrik yang terlibat dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa sebanyak 20.801 unit motor listrik tersebut saat ini dalam keadaan disegel, namun status peruntukannya masih menunggu keputusan dari BGN.

Penyegelan untuk Pengamanan

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa penyegelan motor listrik tersebut bukan merupakan tindakan penyitaan. Ia menekankan bahwa penyegelan tersebut dilakukan semata-mata untuk tujuan pengamanan. “Mungkin hari ini selesai semuanya (penyegelan). Tapi kami tidak sita. Kami masih menunggu BGN untuk penggunaannya,” ungkap Syarief melalui pesan singkat pada Senin (22/6/2026).

Lokasi Penyegelan

Penyidik Jampidsus melakukan penyegelan di dua lokasi berbeda, yaitu di pergudangan EMMO Electric Mobility yang terletak di kawasan industri Sentul, Bogor, Jawa Barat, serta di unit produksi dan perakitan EMMO Electric Mobility yang berada di Cikarang, Jawa Barat. Syarief menjelaskan bahwa kedua lokasi tersebut merupakan pusat utama untuk produksi dan penyimpanan motor listrik EMMO, termasuk tipe Skuter JVH dan Trail JVX.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berupaya memastikan bahwa semua unit motor listrik yang terlibat dalam kasus ini terjaga hingga ada keputusan lebih lanjut dari pihak BGN.

// Artikel Terkait