Seorang advokat dan pengamat hukum, Shri Hardjuno Wiwoho, memberikan peringatan bahwa kewenangan besar dalam RUU Perampasan Aset seharusnya dipegang oleh lembaga dan aparat yang memiliki reputasi baik. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 7 September 2026.
Pentingnya Kepercayaan Publik
Hardjuno menegaskan, "Yang terpenting dan harus dikawal oleh DPR adalah orang-orang di lembaga yang berwenang itu memang betul-betul harus terpercaya." Pernyataan ini menunjukkan betapa krusialnya pemilihan individu yang akan menjalankan kewenangan tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam penanganan aset.
Desakan Masyarakat untuk Segera Disahkan
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR, Hardjuno menjelaskan bahwa desakan dari masyarakat untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ia menekankan bahwa kondisi ini mencerminkan perlunya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dengan demikian, pengawasan yang ketat terhadap lembaga yang memiliki kewenangan dalam perampasan aset menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara adil dan transparan.