Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (20/10), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), mengonfirmasi bahwa stafnya telah mengembalikan uang senilai US$354.500 kepada KPK. Pengembalian dana tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji melalui kuota tambahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Khalid saat memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Jaksa KPK, Greafik Loserte, menanyakan kepada Khalid mengenai apakah ada stafnya yang menitipkan sejumlah uang ke rekening KPK. Khalid menjawab, "Iya."
Penyitaan Uang dan Barang Bukti
Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai jumlah uang yang dikembalikan oleh staf Khalid ke KPK. Dalam persidangan, jaksa menunjukkan catatan barang bukti yang mencantumkan sejumlah uang dalam pecahan 100 dolar AS. Jaksa menyebutkan, "Uang tunai sebesar 354.500 Dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini?" Khalid mengonfirmasi, "Iya."
Jaksa juga mendalami mengenai penyitaan uang sebesar US$200 ribu, yang dibenarkan oleh Khalid. "Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar?" tanya jaksa, dan Khalid menjawab, "Iya."
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Khalid memberikan kesaksian untuk empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar) berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Kasus ini juga diduga melibatkan keuntungan bagi sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).